HONDA

Pemberian BLT DD Tak Bisa Dirapel

Pemberian BLT DD  Tak Bisa Dirapel

MUKOMUKO – Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD), wajib dilakukan perbulan. Dilarang diberikan sekaligus atau dirapel tiga bulan. Meskipun DD tahap II atau tahap I bisa tuntas sekaligus disalurkan dari rekening kas negara (RKN) ke rekening kas desa (RKDes) di dalam bulan Juni ini. Jika penyaluran BLT DD bulan pertama jatuh di Mei 2020, maka penyaluran BLT DD bulan kedua harus dilakukan Juni dan bulan ketiga di bulan Juli. “Tidak bisa dirapel atau dibayar sekaligus untuk tiga bulan. Walaupun seluruh dana untuk pemberian BLT DD ke warga sudah ada di rekening kas desa,” tegas Kasi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Romeo Juniato. Pernyataan ini menyusul 142 desa mencairkan DD tahap II dan 6 desa bisa mencairkan DD tahap I hingga 40 persen di bulan Juni ini. Setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merubah kebijakan penyaluran DD. Dari semula paling cepat satu bulan, namun kini Pemdes bisa mengajukan pencairan DD untuk BLT DD i dua minggu setelah penyaluran bulan pertama. “Mengapa harus tetap perbulan penyaluran BLT DD itu? Salah satu tujuan pemerintah, tetap terjaganya daya beli masyarakat selama pandemi Covid-19. Jika dibayarkan sekaligus, maka daya beli masyarakat tidak terjaga dalam waktu lama,” jelas Romeo. Romeo pun menyebut ketentuan terbaru dari Kemenkeu. BLT Desa diperpanjang. Dari semula hanya diberikan untuk tiga bulan, kini menjadi enam bulan. Namun besarannya berbeda dari tiga bulan pertama yang sebesar Rp 600 ribu. Untuk tiga bulan berikutnya, BLT DD hanya diberikan Rp 300 ribu per kepala keluarga per bulan. Artinya, BLT DD Rp 300 ribu perbulan ini baru diberikan pada Agustus September dan Oktober 2020. Darimana sumber dananya? Romeo menyebutkan tidak mesti menunggu pencairan DD tahap III. Pemerintah desa sudah bisa mengambil sumber dananya dari pencairan DD tahap II. “Dari DD tahap II, sisa yang ada dari penyaluran DD Rp 600 ribu perbulan per KK selama tiga bulan itu, sudah bisa digunakan. Untuk pencairannya, tetap sesuai bulan yang seharusnya,” pungkasnya.(hue)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: