Belum Dicabut, KPU Masih Vakum
MUKOMUKO – Meskipun sudah ditetapkan Pilkada Serentak tetap dilangsungkan dalam tahun ini, tepatnya 9 Desember, namun hingga Selasa (2/6), KPU Mukomuko mengklaim belum ada aktivitas apapun. Pasalnya, KPU Mukomuko belum punya payung hukum dan petunjuk untuk melaksanakan tahapan pilkada. Ketua KPU Mukomuko, Irsyad menyebutkan masih menunggu pencabutan SK tentang penundaan dan penghentian sementara tahapan Pilkada Serentak akibat pendemi Covid-19. Sehingga KPU Mukomuko saat ini masih vakum. “Kita stop berdasarkan SK. Maka untuk memulai, tentu juga dengan SK. Kita tunggu SK baru dari KPU pusat,” kata Irsyad. Dijelaskan Irsyad, jika SK kelanjutan tahapan Pilkada sudah keluar, ada beberapa kegiatan yang akan segera dilaksanakan. Diantaranya, pembentukan panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih), pemutahiran data, termasuk mengaktifkan lagi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan melantik dan mengaktifkan panitia pemungutan suara (PPS). “Satu lagi, kita diminta KPU Pusat untuk mengirimkan data jumlah pemilih setiap TPS. Kemungkinan akan ada perampingan jumlah pemilih di setiap TPS,’’ sebutnya. Ia juga memastikan tahapan Pilkada tidak diulang dari awal. Melainkan dilanjutkan sesuai pada saat SK penundaan beberapa waktu lalu. “Tinggal melanjutkan saja,” demikian Irsyad.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: