HONDA

Resepsi Pernikahan Belum Boleh Digelar

Resepsi Pernikahan  Belum Boleh Digelar

KEPAHIANG – Memasuki masa new normal, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, kembali memperbolehkan masyarakat melakukan prosesi pernikahan di masa pandemi Covid-19 ini. Kendati demikian, untuk gelaran resepsi hingga saat ini masih belum diperbolehkan. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Drs. H. Herman Yatim, MM menyampaikan untuk masyarakat yang hendak melakukan prosesi pernikahan bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di delapan kecamatan di Kabupaten Kepahiang. Namun untuk menggelar proses resepsi pernikahan, menurutnya belum boleh digelar lantaran masih berlakunya larangan dari pemerintah pusat terkait penyebaran wabah Covid-19 ini. “Jika sebelumnya kita melakukan proses pernikahan dengan sistem online, namun saat ini sudah bisa berjalan normal lagi dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Untuk saat ini proses pernikahan sudah bisa dilakukan di rumah ataupun di KUA masing-masing,” kata Herman. Ia mengatakan, dengan mentaati protokol kesehatan, dalam satu ruangan hanya diperbolehkan 10 orang saja dalam proses ijab qabulnya termasuk pasangan pengantin serta para saksi mengenakan masker dan sarung tangan. Pernikahan sudah dilakukan, sementara untuk resepsi tetap saja dilarang dan siharapkan seluruh masyarakat untuk menahan diri terlebih dahulu. “Resepsi masih tetap dilarang dan bagi masyarakat yang akan melakukan proses pernikahan silakan saja daftar ke KUA masing-masing dan langsung mendapatkan pelayanan nantinya. Tapi tetap ingat, dalam menjalankan proses pernikahan selalu mentaati protokol pemerintah,” sampai Herman. Ia menambahkan, mungkin selama ini banyak masyarakat Kepahiang yang masih tertahan untuk melakukan proses nikah lantaran wabah COvid-19. Namun untuk saat ini ia menyarankan masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan sudah bisa mendaftar ke KUA yang ada di wilayahnya. “Saya berpesan supaya masyarakat melakukan pernikahan secara resmi dan terdaftar di negara dengan tidak melaksanakan pernikahan tanpa surat nikah atau nikah bawah tangan,” demikian Herman. (sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: