HONDA

Dua Raperda Mulai Dirancang

Dua Raperda Mulai Dirancang

KEPAHIANG - DPRD Kabupaten Kepahiang mulai menggelar rapat paripurna guna membahas penyampaian kajian dari Badan Pembentukan Perda (Bampeperda), terkait dua raperda yang sedang dibahas dewan saat ini. Adalah Raperda tentang Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, Raperda tentang Peningkatan Mutu Hasil Budidaya Perkebunan Kopi Kepahiang. Diungkapkan Ketua Bampeperda Franco Escobar, S.Kom, untuk Raperda tentang Pendidikan Keagamaan dan Pesantresn, pembahasannya dititikberatkan kepada misi Kabupaten Kepahiang. Yakni mengembangkan  SDM Kepahiang yang sehat, cerdas, terampil, dan produktif yang dilandasi nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan, selaras dengan pasal 31 ayat 5 UUD 1945  yang mengatur tentang bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai agama dan persatuan bangsa. Untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Selain itu juga berdasarkan UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan PP Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, serta UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memiliki kewenangan urusan pemerintahan bidang pendidikan mulai dari jenjang pendidikan usia dini (PAUD) hingga Sekolah menengah Pertama/sederajat. “Hingga saat ini permasalahan yang sering muncul dalam penyelenggaran pendidikan agama dan pesantren diantaranya bantuan Pemkab kepahiang yang masih tergolong minim baik sarana maupun prasarana. Atas dasar inilah Raperda ini hadir sebagai tanggung jawab pemerintahan Kabupaten Kepahiang dalam menunjang penyelenggaran pendidikan dan pesantren,” terang Franco. Kemudian terkait Raperda tentang Peningkatan Mutu Hasil Budidaya Perkebunan Kopi Kepahiang, Franco mengatakan bahwa raperda ini merupakan Perubahan Perda No 2 Tahun 2007 tentang Larangan Jual Beli Biji Kopi, Biji Kakao, Biji Lada, dan Biji Kemiri Basah. Setelah dilakukan kajian bahwa perda ini secara muatan tidak lagi sesuai dengan UU Nomor  12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perda dan Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, oleh karena itu diperlukan perbaikan aturan hukum mengenai sektor pertanian khususnya kopi tersebut. Saat ini kabupaten kepahiang masih menghadapi permasalahan dalam upaya peningkatan mutu hasil bududaya tanaman kopi karena regulasi yang memberikan pengaturan ini mulai dari pembinaan hingga pasca panen kepada masyarakat, Termasuk meningkatkan mutu hasil pertanian dengan didukung oleh Pemkab Kepahiang. “Ini sebagai strategi mewujudkan Kabupaten Kepahiang yang mampu mengembangkan kearifan lokal dengan kopi sebagai komoditas unggulan. Maka sangat wajar jika DPRD Kepahiang berinisiasi memperjuangkan peningkatan mutu hasil budidaya kopi sebagai bagian dari upaya mendukung petani kopi agar mampu bersaing baik secara nasional dan mancanegara,” beber Franco. (sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: