HONDA

Leasing Tak Boleh Gunakan Cara Preman, Jika Terbukti Pemkot Didesak Cabut Izin Usahanya

Leasing Tak Boleh Gunakan Cara Preman, Jika Terbukti Pemkot Didesak Cabut Izin Usahanya

BENGKULU – Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi menjelaskan leasing tidak menggunakan cara premanisme dengan menggunakan debt collector, menarik kendaraan yang bermasalah kreditnya. Masyarakat yang tidak nyaman dan merasa terancam keselamatannya dengan penarikan kendaraan secara sepihak oleh debt collector bias melaporkan ke penegak hukum dengan delik perampasan. Seharusnya dalam menyelesaikan permasalahan itu, harus diutamakan musyawarah atau komunikasi, tidak melalui cara premanisme.

“Dewan meminta a kepada masyarakat untuk tetap menjalin Komunikasi dengan pihak leasing maupun bank tempat masyarakat bertransaksi. Sehingga dari pihak lesing dan bank bisa mengetahui permasalahan yang terjadi (sehingga kredit bias macet, red). Kemudian bisa diambil beberapa langkah untuk kebijakan memberikan keringanan angsuran,” terang Marliadi.

Dia menambahkan, apabila memang masih ada lesing yang melakukan tindakan premanisme, itu melanggar ketentuan yang berlaku. Maka DPRD akan meminta Pemerintah Kota Bengkulu mencabut dan mengevaluasi semua izin leasing yang melakukan hal tersebut.

 “Memang dari dulu kita sangat menentang cara premanisme dengan merampas kendaraan secara paksa di jalan. Makanya saya bilang pihak konsumen harus ada komunikasi dengan pihak leasing sehingga lesing mengetahui kalau ada masyarakat yang memang terdampak akibat Covid-19 ini. Sehingga mereka tidak akan melakukan cara-cara seperti itu,” jelasnya.

Lanjut Marliadi, meskipun nantinya Covid 19 ini sudah berakhir, leasing harus tetap menghindari cara premanisme menagih utang nasabah dengan menggunakan jasa debt collector. Kalau memang ada tunggakan, harus diselesaikan dengan jalur yang telah dirumuskan dalam hukum.Tanpa ada tindak kekerasan atau perampasan yang dilakukan.

“Kalau memang masih berlarut juga dan masih dilakukan, maka kita akan meminta kepada Pemkot untuk mengevaluasi dan mencabut izin mereka. Intinya dengan cara begini sangat meresahkan masyarakat,” tutup Marliadi.

Sementara itu, Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, SE, MM menegaskan, kalau pihak leasing tidak diperkenankan menggunakan debt colector untuk melakukan penarikan kendaraan konsumen yang menunggak kredit. Apalagi secara paksa tanpa adanya penjelasan.

"Apabila masih terjadi konsumen yang mengalami penarikan tersebut bisa melaporkan hal itu kepada pihak yang berwajib atau kepolisian. Sesuai dengan intruksi atau perintah dari Presiden Joko Widodo," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Yusri menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang resmi diberlakukan itu juga mengatur restrukturisasi kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL).

"OJK melarang pihak leasing untuk saat ini menggunakan jasa debt collector eksternal di saat pandemi Covid-19," tegasnya.

OJK juga sudah berkomunikasi dengan leasing yang dimaksud. Ia menjelaskan bahwa persoalan antara leasing itu dengan nasabahnya sudah diselesaikan dengan cara damai.

"Masalah sudah kita konfirmasi ke leasing, bahwa benar kasus itu terjadi dan dinyatakan sudah selesai," kata Yusri.

Sementara sampai saat ini, pihaknya belum menerima laporan atau keluhan dari nasabah yang merasa telah ditarik paksa kendaraannya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya siap menerima atau sebagai fasilitator terkait permasalahan yang bersangkutan dengan jasa keuangan.

"Sampai saat ini, OJK Bengkulu belum menerima pengaduan resmi dari nasabah tersebut. Namun OJK mempersilahkan jika nasabah masih merasakan kasusnya belum selesai dengan pihak leasing untuk menyampaikan pengaduan resmi dengan surat kepada OJK," tutupnya. Sementara itu, Selasa (6/2) Rakyat Bengkulu berkali-kali mencoba meminta konfirmasi dari  kepala cabang salah satu perusahaan leasing yang digeruduk oleh puluhan sopir Travel, yang memprotes penarikan mobil rekannya oleh debt collector Minggu (31/5) lalu. Tetapi walaupun sudah datang ke kantor leasing itu berkali-kali, tapi tidak ada yang bisa diwawancara, karena kepala cabangnya sedang keluar. “Maaf bang tidak ada yang bisa diwawancari selain Kepala Cabang,” kata salah seorang pegawai di meja resepsionis. (jee/war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: