BANNER KPU
HONDA

CJH Boleh Menarik Setoran Bipih, Waiting List 13-27 Tahun

CJH Boleh Menarik Setoran Bipih, Waiting List 13-27 Tahun

BENGKULU – Calon Jamaah Haji (CJH) reguler yang batal berangkat tahun ini untuk melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci memiliki 3 pilihan. Yaitu, tidak menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), menarik selisih setoran pelunasan atau menarik seluruh Bipih.

Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu Drs. H. Bustasar, MS, M.Pd melalui Kabid Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah Drs. H. Ramlan, M.HI, mengatakan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M, Bipih yang sudah dilunasi ole CJH untuk keberangkatan tahun 2020 bisa ditarik kembali.

“Kalau hanya ditarik selisih pelunasan yang dibayar tahun ini, jemaah tetap memiliki hak untuk diberangkatkan tahun depan. Tapi kalau Bipih ditarik semuanya, maka porsi keberangkatannya hangus. Daftar ulang lagi dan menunggu antre lagi,” ujar Ramlan.

Untuk proses pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih sesuai dengan KMA, terang Ramlan, CJH harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor kemenag kabupaten/kota tempat mendaftar haji. Jemaah juga harus menyertakan  bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada kantor kemenag kabupaten/kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Selanjutnya, kepala kanwil kemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. Lalu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH  dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kemudian, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

“Pengajuan penarikan setoran ke kantor kemenag kabupaten/kota masing-masing, bukan ke kanwil. Sampai sekarang belum ada yang mengajukan, tapi kita tunggu perkembangannya nanti,” jelas Ramlan.

Kuota keberangkatan ibadah haji untuk Provinsi Bengkulu tahun ini sebanyak 1.636 CJH. Terdiri dari 1.607 CJH reguler dari masing-masing kuota kabupaten/kota (Kota Bengkulu 307 CJH+1 lansia, Bengkulu Utara  199 CJH+1 lansia, Bengkulu Selatan 127 CJH+2 lansia, Rejang Lebong 232 CJH+ 3 lansia, Mukomuko 175 CJH+ 3 lansia, Seluma 170 CJH+1 lansia, Kaur 106 CJH+1 lansia, Kepahiang 106 CJH+1 lansia, Kepahiang 108 CJH+4 lansia, Lebong 92 CJH, Bengkulu Tengah 91 CJH) 16 CJH kuota prioritas lansia yang dibagikan kepada 8 kabupaten/kota, 11 Petugas Haji Daerah, dan 2 petugas pembimbing unsur (KBIHU).

“Untuk waiting list (daftar tunggu) haji itu tertinggi di Kota Bengkulu sampai 27 tahun, dan paling sedikit di Kabupaten Kaur 13 tahun. Rata-rata kita pukul rata 15 tahun waiting list di Provinsi Bengkulu,” terang Ramlan.

TPHD Tetap

Sementara itu Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah menegaskan bahwa untuk petugas haji daerah atau Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Provinsi Bengkulu yang batal berangkat tahun ini, akan diberangkatkan tahun depan. Sesuai dengan hasil seleksi yang sudah digelar pmprov.

“Tahun depan tidak ada seleksi lagi, karena TPHD hasil seleksi tahun ini yang tetap akan kita pakai,” kata Rohidin.

Ke-11 orang THPD yang sudah terpilih. Meliputi pelayanan umum sebanyak 4 orang, yaitu Mahmuddin SH MH, Biharman SAg, Drs Abu Kasim dan Syafruddin Sinaga SP. Kemudian, pelayanan bimbingan ibadah, yaitu H Romli Bin Ronan Lc MH, H Gusti Santoso SP, Dra Hj Evriza MPd dan H Jonsi Hunandar MAg. Lalu 3 orang juga untuk pelayanan kesehatan, dr Sarizki Puspita, dr Syabriansyah Sp THT KL dan NS Kartika Murya Ningrum SKep MPH.

“Kebijakan ini berlaku se Indonesia bukan Bengkulu saja. Mudah-mudahan sudah tercatat pahalnya karena niatnya sudah ada sudah bayar. Uang yang distorkan juga tidak akan hilang karena pemerintah sudah menjamin hal tersebut,” demikian Rohidin. (key)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: