BANNER KPU
HONDA

Kemendagri Kaji Izin Mutasi

Kemendagri Kaji Izin Mutasi

BENGKULU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu berpeluang mendapatkan promosi jabatan. Banyak jabatan kosong termasuk eselon 2 karena ditinggal pensiun. Akan tetapi untuk mengisi kekosongan jabatan ini pemprov memerlukan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena tahun ini akan digelar pemilihan gubernur.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Diah Irianti melalui Kabid Mutasi dan Promosi BKD Provinsi Bengkulu Hendy Afrizal menerangkan izin untuk melakukan mutasi sudah disampaikan ke kemendagri. Masih dikaji Kemendagri. Sampai saat ini izin tersebut belum juga turun, sehingga mutasi belum bisa dilaksanakan. Begitupun untuk surat permintaan izin lelang jabatan eselon II, masih menunggu. “Masih menunggu izin dari mendagri,” ujar Hendy.

Meskipun pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) resmi diundur Desember, sehingga masih ada rentang waktu 7 bulan bagi kepala daerah khususnya petahana untuk melaksanakan mutasi, izin tetap diperlukan. “Masih perlu izin, karena perhitungan 6 bulan sebelum itu dihitung pertanggal penetapan calon oleh KPU. Dan berdasarkan tahapannya itu di bulan Agustus,” sambung Hendy.

Seperti diketahui, Pemprov berencana melakukan pengisian kekosongan jabatan eselon II karena ditinggal pejabat pensiun. Diantaranya ada posisi Asisten 1 Setdaprov, Sekretaris DPRD (sekwan), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. BKD juga tengah menggodok mutasi pejabat eselon III dan IV. Izin untuk melakukan mutasi pun sudah dilayangkan BKD Provinsi Bengkulu ke kemendagri. “Mutasi belum bisa dilakukan selama izin belum ada,” tegas Hendy.

Menurutnya, mutasi perlu dilakukan karena banyak jabatan kosong karena ditinggal ASN pensiun, tidak hanya jabatan eselon II namun juga eselon III dan IV. Saat ini pihaknya masih melakukan pendataan jabatan kosong di masing-masing OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu. Sehingga belum bisa merinci secara pasti jumlah pejabat yang akan dimutasi. Ketika izin dari kemendagri tersebut telah keluar, maka pihaknya langsung akan mempersiapkan proses mutasi, rotasi dan promosi terhadap jabatan tersebut.

“Jumlah jabatan kosong cukup banyak karena ditinggal pejabat yang memasuki Batas Usia Pensiun. Mutasi ini hanya mengisi kekosongan untuk peningkatan kinerja OPD,” demikian Hendy. (key)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: