Lima Bulan, Polres Bengkulu Amankan 35 Tersangka Narkoba
BENGKULU - Sat Narkoba Polres Bengkulu dalam tempo waktu 5 bulan terakhir terhitung Januari hingga Juni 2020 berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Bengkulu sebanyak 28 kasus. Serta meringkus 35 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 165,81 gram, ganja 26,55 gram dan ekstasi sebanyak 50 butir.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, keberhasilan Sat Narkoba Polres Bengkulu mengalami peningkatan dalam mengungkap kasus. Pada Januari hingga Juni 2019 lalu Polres Bengkulu hanya mengungkap 22 kasus narkoba dan mengamankan 28 tersangka beserta barang bukti 381,23 gram sabu, 1481,28 gram ganja dan 515 butir ekstasi.
Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu Sampson Sosa Hutapea mengatakan, pada 5 bulan terakhir mengalami peningkatan penanganan kasus. Untuk kasus narkoba lebih didominasi peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu di Kota Bengkulu.
"Dari sekian kasus yang kita lakukan penanganan didominasi dengan kasus narkotika jenis sabu. Lantaran sabu ini bisa dibeli dengan paket Rp 100 ribu atau paket sekali pakai," ungkapnya, Jumat (5/6).
Ditambahkan, pihaknya akan terus gencar melakukan pengungkapan kasus narkotika, untuk kasus narkotika jenis sabu pihaknya masih memburu bandar sabu yang ada di Kota Bengkulu. Diungkapkan dari kasus terbaru yang berhasil diungkap, Sat Narkoba Polres Bengkulu berhasil mengungkap 7 tersangka narkoba, dari pengakuan para tersangka mendapatkan barang dari dalam Kota Bengkulu. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: