HONDA

Pencairan Anggaran Harus Skala Prioritas

Pencairan Anggaran Harus Skala Prioritas

CURUP – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong (RL) mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengajuan pencairan anggaran berskala priritas. Ini mengingat belum normalnya kemampuan dan ketersediaan kas keuangan daerah yang sedang terjadi saat ini. Berdasarkan Surat Bupati RL nomor 910/85/Bid.2-BPKD/2020, beberapa pengajuan dinilai skala prioritas tersebut yaitu pengajuan gaji dan tunjangan, honorarium panitia pelaksana kegiatan, Tenaga Kerja Sukarela (TKS), honorarium perangkat desa/ADD dan perangkat kelurahan. Serta belanja wajib dan mengikat yang mempengaruhi daya beli masyarakat. Kemudian belanaj wajib dan mengikat yang bersumber dari transfer pusat ataupun belanja yang bersifat earmark dimana belanja tersebut bersumber dari pendapatan SKPD itu sendiri. Kegiatan Administrasi Perkantoran yang bersifat mengikat dalam mendukung kegiatan operasional kantor seperti air, listrik, telephone dan jaringan internet. ‘’Termasuk juga kegiatan yang telah jelas sumber pendanaannya dan telah masuk RKUD (rekening kas umum daerah, red). Seperti DAK (dana alokasi khusus, red) fisik/non fisik, DBH (dana bagi hasil, red) pusat dan provinsi, serta dana sertifikasi dan lainnya,’’ terang Kepala BPKD Kabupaten RL Wuwun Mirza, MT saat menyampaikan point dalam surat bupati terkait anggaran skala prioritas yang bisa diajukan untuk pencairan. Ditambahkan Wuwun, seluruh OPD juga diminta untuk disiplin dan lancar dalam penyampaian laporan, terutama terkait pengelolaan anggaran Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19 sebagai Persyaratan Penyaluran DAU dan DBH. Dimana laporan sudah diterima paling lambat minggu kedua (tanggal 14, red) setiap bulan sebelum bulan penyaluran DAU dan/atau DBH berkenaan. ‘’Laporan pengelolaan anggaran pencegahan/penanganan Covid-19 ini juga menjadi syarat wajib agar penyaluran dana transfer dana pusat ke daetah bisa berjalan lancar. Makanya kita juga imbau kepada seluruh OPD untuk melengkapi laporan terkait pencegahan atau penanganan Covid-19 setiap bulannya,’’ demikian Wuwun.(dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: