BPHTB Sulit Dongkrak PAD
MUKOMUKO – Pandemi Covid-19 tidak hanya memukul perolehan pendapatan bersumber dari dana perimbangan pusat dan provinsi, tapi juga berpengaruh dengan perolehan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya sumber PAD dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kabid Pendapatan II Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Dolly B Hermawan mengatakan untuk tahun ini sektor BPHTB sulit dapat mendongkrak perolehan PAD. Selain pandemi Covid-19, juga karena tidak adanya perpanjangan hak guna usaha (HGU) tahun ini. Peluang perolehan terbesar dari BPHTB didapat dari objek yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan skala besar, seperti HGU. Karena tahun ini belum ada perpanjangan HGU, maka peluang BPHTB kemungkinan bisa didapat dari pemindahan atau perolehan hak atas tanah dan bangunan skala kecil. Seperti lahan yang luasnya sedikit dan pembelian rumah. “BPHTB itu besarannya lima persen dari nilai perolehan hak atas tanah dan bangunan, setelah dipotong Rp 60 juta. Misalkan ada yang beli tanah senilai Rp 100 juta. Nah dari Rp 100 juta dikurang Rp 60 juta. Maka BPHTB yang harus dibayar lima persen dari Rp 40 juta. Bayangkan kalau ada wajib pajak yang memperoleh hak yang nilainya hingga puluhan sampai ratusan miliar,” papar Dolly. Ia menambahkan sekarang ini pihaknya akan mendata sejumlah HGU di Kabupaten Mukomuko. Terutama yang berpotensi akan diperpanjang dalam rentang waktu lima tahun ke depan. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Mukomuko. “Kalau secara lisan, sudah saya komunikasikan. Tapi ke depan kami akan berkoordinasi secara kedinasan. Sebab Kantah yang tahu data HGU, kapan habis dan kapan harus diperpanjang,” kata Dolly. Setelah ada data tersebut, tambah Dolly, pihaknya bisa menghitung potensi target dari sektor BPHTB. Potensi dari HGU maupun dari perolehan lahan-lahan skala kecil. “Jadi sekarang ini, untuk PAD sektor BPHTB kita, hanya menunggu dari perolehan hak skala kecil. Kecuali ada HGU baru pada tahun ini. Tapi sampai saat ini itu belum ada informasi,” terangnya.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: