Semua Pekerja Wajib Jadi Peserta, MBR dapat Bantuan Pembiayaan Rumah
JAKARTA – Sistem Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan mewajibkan seluruh pekerja baik sektor pemerintah maupun swasta untuk menjadi peserta. Meski demikian, hanya masyarakat dengan penghasilan rendah (MBR) yang akan mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan.
Manfaat pembiayaan perumahan yang dimaksud bisa berupa pembelian rumah baru, dana pembangunan rumah di atas tanah milik pribadi, serta perbaikan/atau renovasi rumah.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengungkapkan, bahwa ada perbedaan pendapat mengenai peserta dan penerima manfaat. Eko menyebut, peserta adalah setiap orang yang bekerja di Indonesia. Baik pada institusi pemerintah maupun swasta. Baik pekerja penerima upah ataupun pekerja mandiri (wiraswasta). Termasuk para pekerja Informal.
“Semua peserta akan menerima manfaat. Namun hanya peserta tertentu yang akan menerima manfaat pembiayaan perumahan,” jelas Ari, Jumat (5/6).
Ari menjelaskan, yang akan menerima manfaat berupa bantuan pembiayaan perumahan adalah mereka yang dikategorikan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan kriteria penghasilan per bulan minimal sebesar Upah Minimum Regional (UMR) setempat dan maksimal Rp 8 juta per bulan.
Kriteria yang menjadi prioritas adalah mereka yang belum memiliki rumah. “Jadi ini sesuai dengan campaign kami yakni wujudkan rumah pertama,” jelas Ari.
Memang menurut Ari peserta yang belum memiliki rumah pertama belum tentu termasuk dalam kategori MBR. Maka dari itu, ia mengatakan BP Tapera akan lebih lanjut bekerjasama dengan Kementerian PUPR untuk menentukan kriteria MBR secara lebih detail.
Sementara peserta lain yang tidak masuk dalam kategori MBR atau yang memiliki penghasilan tinggi (lebih dari Rp 8 juta per bulan) tetap akan mendapatkan manfaat berupa tabungan dan hasil pemupukan uang di masa akhir kepesertaan.
Untuk dua tahun pertama, Ari mengatakan bahwa pihaknya akan fokus untuk mengelola dana dan kepesertaan bagi ASN transfer program Bapertarum-PNS. ”Kami petakan ada basis peserta dari kelompok ASN. Sekitar 4.2 juta orang,” jelasnya.
Dalam 5 tahun periode pertama sampai 2024. 13 juta peserta. Adalah kelompok peserta. Segmen berikutnya siapa dari peserta yang akan menjadi penerima manfaat. Tidak seluruh peserta mendapatkan manfaat berupa pembiayaan.
Bagi MBR, manfaat pembiayaan rumah bisa didapatkan dengan masa kepesertaan minimal 12 bulan. Sementara untuk ASN eks Bapertarum yang masuk kelompok MBR belum memiliki rumah pertama, maka BP Tapera akan melihat jumlah tabungan mereka. ”Kita lihat saldo awal tabungan mereka. apa mencukup masa kepesertaan minimal atau tidak,” katanya.
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menuturkan, dana simpanan peserta Tapera dipastikan aman. Nantinya, dana itu akan dikelola dalam tiga instrumen yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.
‘’Bagaimana cara kerja pemupukan, pemupukan adalah bagian dari upaya kita agar dana yang dihimpun tadi bertambah nilainya. Nah bagaimana kita mengelolanya, kita mengelola dengan model kontrak investasi,’’ jelasnya.
Pengelolaan itu nantinya akan menggandeng bank kustodian yang ditunjuk yakni BRI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai penyediaan infrastruktur dana kelolaan.
Selanjutnya, dana kelolaan itu akan ditempatkan pada instrumen baik konvensional maupun syariah. Pemilihan ini juga diserahkan kepada para peserta. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: