HONDA

Satresnarkoba Sikat Habis Peredaran Samcodin

Satresnarkoba Sikat Habis Peredaran Samcodin

KOTA MANNA – Selama April hingga Mei 2020, setidaknya 100 ribu lebih pil samcodin tanpa izin yang diamankan Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan (BS) dari tangan oknum tak bertanggung jawab. Menyikapi kasus tersebut, Satresnarkoba berjanji siap tumpas habis pengedar pil samcodin di wilayah hukum Polres BS. Untuk kasus besar yang berhasil diungkap Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu. Welliwanto Malau, S.IK, MH ini, dalam menumpas peredaran pil samcodin di wilayah hukum Polres BS, yakni  ada dua. Pertama bulan Ramadhan lalu Satresnaroba BS berhasil amankan 40 ribu lebih pil samcodin yang dibawa oleh warga Kota Bengkulu ke Kabupaten BS. Dan pengungkapan kasus besar kedua yakni tertangkapnya tiga orang pelaku warga asal Kota Bengkulu  dan Manna, karena menyimpan 3 ribu lebih pil samcodin tanpa izin. Selain dua kasus besar tersebut masih banyak tangkapan Satresnarkoba yang berhasil diungkap selama tahun 2020 ini. Maka Kasat Narkoba janji akan menumpas habis peredaran narkotika khususnya pil samcodin di BS. Jadi dia minta peran serta masyarakat untuk dapat melapor apabila ada penemuan, atau orang yang mencurigakan mengedarkan pil samcodin. Karena dengan beredarnya ribuan pil samcodin dapat merusak generasi muda di Kabupaten BS. ‘’Siapapun, dimanapun, kalau coba membawa pil samcodin atau mengedarkannnya di wilayah hukum Polres BS, siap-siap akan diamankan. Karena  menjual ataupun menyimpan pil samcodin tanpa izin itu ilegal,” tegas Kapolres BS AKBP. Deddy Nata, S.IK melalui Kasat Narkoba Selain pil samcodin juga soroti soal peredaran minuman keras. Satresnarkoba Polres BS  mengimbau pada pemilik warung atau lainnya  untuk tidak mencoba menjual miras tanpa izin resmi, karena bakal berurusan dengan hukum. ‘’Apapun itu kalau tidak memiliki izin, akan berurusan dengan hukum, karena Negara kita Negara hukum,’’ jelas Kasat Narkoba.(tek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: