Baru 2 OPD Serahkan SPj Dana Covid
KEPAHIANG – Dari empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberikan kewenangan mengelola anggaran Covid-19 di Kabupaten Kepahiang, sejauh ini baru dua OPD yang telah menyampaikan Surat Pertanggujawaban (SPj) ke Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang. Yakni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Sosial (Dinsos). Dua OPD lainnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Kepahiang hingga saat ini masih terbilang lamban menyampaikan SPj pengelolaan dana Covid-19. Padahal dua OPD ini mengelola anggaran tak terlalu besar dibandingkan dua OPD lainnya yang besarannya di atas Rp 1 miliar. Dikemukakan Inspektur Pembantu (Irban) III Ipda Kepahiang, Hendri, SH bahwa Dinkes Kepahiang membalanjakan dana Covid-19 senilai Rp 300 juta dan RSUD Kepahiang Rp 251 juta. Sejauh ini Spj belum diterima dari kedua OPD tersebut. “Seharusnya setelah melakukan belanja atau setelah merealisasikan anggaran, SPj cepat disampaikan ke Ipda Kepahiang untuk kepentingan audit,” kata Hendri. Ipda Kepahiang sudah memberikan kelonggaran bagi empat OPD tersebut dalam penyampaian SPj. Karena sebelum Spj disampaikan sudah bisa lebih dulu menyampaikan realisasi anggaran yang dibelanjakan. Hendri berharap setelah total realisasi anggaran disampaikan secepatnya pula SPj disusulkan. Karena laporan secara online akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kita ditunjuk untuk melakukan pendampingan dana Covid-19 di Kepahiang. Untuk itu kita minta supaya seluruh OPD terkait dapat melakukan kerja sama dengan baik dalam proses SPj ini,” pungkas Hendri. (sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: