Investasi Usaha Walet, Rugi Rp 40 Juta
BENGKULU – Theresia Devi Yanti (24) warga Jalan Jati RT 6 Kelurahan Sawah Lebar mengaku menjadi korban penipuan oleh YP (37) salah satu direktur perusahaan dan TR (35) salah satu komisaris perusahan di Bengkulu. Penyebabnya, korban tidak lagi mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari perjanjian kerja sama usaha sarang burung walet sejak Maret 2020 lalu.
Akibatnya korban rugi sebesar Rp 40 juta. Peristiwa berawal saat korban melakukan kerja sama investasi usaha perkembangan Reflesia Bird Nes (sarang burung walet) dengan perjanjian korban mendapatkan 10 persen setiap bulan selama 5 tahun. Tergiur dengan keuntungan itu, korban bersedia ikut serta. Lalu mentransfer uang Rp 40 juta kepada TR dan kepada terduga pelaku YP sebesar Rp 30 juta.
Awalnya korban memang benar-benar menikmati keuntungan dari bisnis walet itu. Ia pun mendapat pemasukan sebanyak empat kali dari investasi itu dengan total uang yang diterima korban sebanyak Rp 30 juta. Namun memasuki Maret, pemasukuan pun mulai seret. Korban tak lagi mendapat keuntungan 10% dari perjanjian.
Feon Kiat (60) orangtua korban membenarkan anaknya menjadi korban penipuan kerja sama sarung burung walet. Ia mengaku sempat khawatir saat tahu anaknya ikut usaha investasi usaha tersebut dan sempat melarang. “Ya dia memang kerja sama dengan orang yang dilaporkan itu,” ujar Kiat.
Diketahui sarang burung walet yang korban investasi itu berada di Kelurahan Lempuing. Atas kejadian tersebut korban memilih melapor ke Polres Bengkulu. (juu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: