Sejak Umur 8 Tahun Dicabuli Ayah Tiri
KEPAHIANG – Bejat! Mungkin itu kata yang layak disematkan atas SP (52) warga Kecamatan Kabawetan ini. Bagaimana tidak, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini tega mencabuli anak tirinya, sebut saja namanya Mawar (14). Sejak umur delapan tahun korban dicabuli suami dari ibu kandungnya itu. Baru-baru ini kebejatan SP terungkap hingga dilaporkan ke Polres Kepahiang. Jumat (5/6) dini hari, SP diciduk Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang di rumah anaknya, di Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu. Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, M.AP mengungkapkan pencabulan yang dilakukan oleh SP terhadap Mawar sudah terjadi sejak Juli 2014, saat itu korban masih duduk di kelas II SD. Untuk kejadian pertama dilakukan SP di Desa Kota Agung, Kecamatan Bermani Ilir. “Kemudian aksi kedua dilakukan pada tahun 2017 lalu saat korban kelas V SD, bertempat di pondok kebun milik tersangka di Desa Kota Agung Kecamatan Bermani Ilir. Saat itu korban dan ibunya sedang tidur dalam kelambu, kemudian tersangka SP datang meraba paha dan kemaluan korban,” jelasnya. Selanjutnya kejadian ketiga dilakukan tersangka SP pada bulan Januari 2020 lalu di rumah tersangka. Saat itu korban baru selesai mandi dan hendak mengganti pakaian, tiba-tiba tersangka datang dan memeluk korban dari belakang sembari meremas dada korban. “Dan terakhir pada bulan Mei 2020 lalu. Tersangka menyebutkan ada panu di tubuh korban. Dan menyuruh korban membuka seluruh pakaiannya. Namun korban menolak. Kemudian oleh tersangka, korban dijanjikan akan diberi uang Rp 120 ribu asal mau mencium tersangka sambil memegang kemaluan tersangka,” ujar Kapolres. Korban yang kesal dengan ulah tersangka, akhirnya melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya. Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh tersebut, ibu korban pun kemudian melapor ke keluarganya. Oleh keluarga korban, tersangka akhirnya dilaporkan ke Mapolres Kepahiang. “Tersangka kita amankan tanpa perlawanan di rumah anaknya di Kota Bengkulu. Tersangka juga mengakui semua perbuatannya. Saat ini tersangka kita proses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kapolres. Sementara itu tersangka SP ketik diwawancarai mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia berbuat tak senonoh terhadap korban lantaran tergoda dengan kecantikan korban. “Ya saya salah, pak. Saya khilaf dan menyesal. Saya melakukan ini karena saya naksir dengan dia (korban, red),” singkatnya.(sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: