HONDA

Polisi Lidik Dugaan Pungli PTSL  Tj. Raman

Polisi Lidik Dugaan Pungli PTSL  Tj. Raman

ARGA MAKMUR – Protes muncul dari warga Desa Tanjung Raman Arga Makmur, Bengkulu Utara (BU) terkait belum terbitnya sertifikat tanah tahun 2018 lalu. Sedangkan mereka sudah menyetorkan uang dan sudah dilakukan pengukuran oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 2018 lalu.

Sebanyak 70 sertifikat dari 133 yang sampai saat ini belum terbit. Tak hanya itu, juga ada dugaan pungutan liar lantaran biaya pengurusan PTSL dipukut diluar ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Mendes PDTT dan Mnteri ATR/BPN tahun 2017.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Nainggolan, S.IK menuturkan sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli tersebut. Bahkan polisi sudah memanggil kepala dan perangkat desa juga panitia PTSL desa tahun 2018 tersebut. “Kita sudah memanggil panitia dan perangkat desa yang terkait dengan program tersebut,” katanya.

Polisi berencana kembali melakukan pemanggilan pekan depan terkait program PTSL tersebut. Pemanggilan sekaligus meminta data-data lengkap terkait berapa jumlah sertifikat tanah yang diusulkan dan bukti pembayaran dari masing-masing pengaju sertifikat. “Pekan depan akan kita panggil lagi sekaligus melengkapi berkas-berkas yang sudah ada,” ujar Kasat Reskrim.

Sementara itu Kepala Desa Tanjung Raman, Suranto mengakui melakukan pemungutan uang pendaftaran PTSL Rp 350 ribu atau Rp 150 ribu lebih besar dari ketentuan tarif pembuatan sertifikat PTSL. Ia membantah memungut uang lebih dari Rp 500 ribu. “Uang Rp 350 ribu itu untuk membeli patok besi dan biaya konsumsi selama pengukuran,” katanya.

Sekadar mengetahui polisi sudah mencium permasalahan ini dan melakukan pemeriksaan sejak dua bulan lalu. Namun Selasa lalu masyarakat yang resah lantaran tak ada titik terang sertifikat mereka melakukan aksi protes ke kantor desa mempertanyakan sertifikat tanah mereka yang sudah dua tahun tak kunjung selesai. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: