Meski PDPK, Guru Bisa Urus NUPTK
MUKOMUKO – Meski bukan PNS, ratusan guru yang bertugas di SMA/SMK di Kabupaten Mukomuko dengan status Pegawai Daerah Dengan Perjanjian Kerja (PDPK), tetap mendapatkan kesempatan mengurus Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Hal ini disampaikan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah IV Mukomuko, Jasni Bahari, S.Pd. “Jadi walaupun mereka bukan PNS, tapi dengan SK pengangkatan dari Gubernur Bengkulu, mereka semuanya sudah bisa mengurus untuk mendapatkan NUPTK,” kata Jasni. Dijelaskannya, dengan guru memiliki NUPTK, berkesempatan mengikuti ujian kompetensi guru (UKG). Jika lulus dari UKG, menjadi modal bagi guru untuk ke jenjang menjadi guru profesional dengan memegang status guru bersertifikasi. “Selagi ada SK gubernur, maka sudah bisa ajukan NUPTK. Sudah bisa ikut UKG kalau sudah punya NUPTK,” terang Jasni. Jasni menyebutkan sudah ada sejumlah guru PDPK yang sudah diajukan untuk penerbitan NUPTK. Bahkan beberapa dari pengajuan itu, sudah ada guru yang mendapatkan NUPTK. “Mereka sudah ada diajukan NUPTK. Bahkan beberapa itu sudah keluar. Setelah dapat, bisa ikut UKG,” ujarnya. Hal serupa juga bisa dinikmati guru-guru PDPK yang SK pengangkatannya ditandatangani Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH. Bahkan sudah ada beberapa orang guru PDPK sudah berhasil mendapatkan NUPTK. Pemkab tidak menghalangi guru-guru PDPK ini untuk meningkatkan kompetensinya. “Guru-guru non PNS kita juga punya kesempatan yang sama. Tinggal guru yang cekatan, bagaimana bisa memiliki NUPTK,” kata Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko, Agus Triono, S.AP.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: