Pemprov Ajukan Perubahan Status BIMEX Menjadi Perseroan Daerah
BENGKULU - Wakil Gubernur Bengkulu, Dedy Ermansyah menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu atas Raperda Usulan Gubernur Bengkulu, tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahan Daerah BIMEX Bengkulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah BIMEX Bengkulu. Nota penjelasan Gubernur Bengkulu atas Raperda tersebut disampaikan secara virtual pada agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke-4 Masa Persidangan ke-2 Tahun Sidang 2020, di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu, Senin (8/6). Dalam penjelasannya, Gubernur Bengkulu mengatakan, salah satu BUMD di Provinsi Bengkulu yaitu Perusahan Daerah Bengkulu Impor Ekspor (PD BIMEX) yang didirikan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 1986 tentang PD BIMEX. Berdasarkan laporan evaluasi kinerja PD BIMEX Tahun Buku 2015 yang dilakukan oleh BPK dan BPKP Perwakilan Bengkulu, menemukan beberapa hal negatif terkait hasil kinerja yang tergolong tidak baik dari beberapa aspek penilaian. "Dari laporan evaluasi BPKP tersebut, dapat dilihat bahwa PD BIMEX memerlukan upaya penyelamatan agar dapat menciptakan kondisi baik, sehingga mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan Provinsi Bengkulu," sampai Wagub Dedy Ermansyah, membacakan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu. Lanjutnya, terdapat beberapa permasalahan untuk perbaikan kinerja PD BIMEX, salah satunya status yang masih Perusahan Daerah dan belum Perseroan. "Dalam lingkup kegiatan usaha yang bukan melakukan pelayanan dasar kepada masyarakat, maka seyogyanya bentuk badan usahanya adalah Perseroan Daerah yang tunduk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," sebut Wagub Dedy. Untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah BIMEX menuju good governance principle perlu dilakukan perubahan status badan hukum yaitu Perusahaan Daerah BIMEX menjadi Perseroan Daerah. "Diharapkan dapat berperan dalam meningkatkan kapasitas pelayanan pada bagian keuangan daerah," ujarnya. Secara yuridis, lanjut Dedy, perubahan status hukum Perusahaan Daerah BIMEX menjadi Perseroan Daerah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. "Oleh karena itu, peralihan perusahan umum daerah BIMEX menjadi Perseroan Daerah atau PT BIMEX Provinsi Bengkulu haruslah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu," jelas Dedy, di akhir Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu. Usai penyampaian Nota Penjelasan dari Gubernur Bengkulu, maka sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi, anggota Dewan akan memberikan tanggapan dan saran yang diawali Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu tersebut, yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya. (rls/mcpemprov)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: