BANNER KPU
HONDA

Jam Kerja, Kantor Disparpora Lengang

Jam Kerja, Kantor Disparpora Lengang

PELABAI – Aturan jam kerja mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tidak sepenuhnya dipatuhi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran. Seperti yang terjadi di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong kemarin (8/6). Jarum jam masih di pukul 14.00 WIB, kondisi kantor sudah kosong tak berpenghuni. Tidak ada satupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang terlihat. Kondisi itu sangat kontras dengan suasana 17 kantor OPD lain di Kompleks Perkantoran Jalur II Desa Taba Blau II, Kecamatan Pelabai itu masih beraktivitas normal. ''Saya hanya diminta membersihkan kantor, tidak tahu jam berapa pegawainya pulang," ujar pemuda yang duduk di pelataran bangunan kantor Disparpora. Dikonfirmasi, Kepala Disparpora Kabupaten Lebong, Ir. Eddy Ramlan, M.Si berdalih beberapa pegawainya sedang berada di lapangan ikut kegiatan Pemkab Lebong. Namun, ia sudah memerintahkan beberapa staf bertugas piket dan tetap tinggal di kantor hingga jam kerja berakhir. "Ada staf yang ditugaskan piket. Kebetulan mungkin sedang keluar," kata Eddy via telepon yang mengaku ikut mendampingi kegiatan Pemkab Lebong membagi bahan pokok ke warga terdampak Covid-19 di Kecamatan Lebong Sakti. Ia sangat menyayangkan kejadian itu. Dipastikannnya ia tetap akan memanggil petugas yang sudah ditugaskan piket guna mengetahui alasannya. Terlepas apapun alasannya, petugas yang sudah diperintahkan piket akan diberikannya sanksi atas kelalaiannya itu. ''Nanti kami tanya apa alasannya meninggalkan kantor dan pastinya akan disanksi,'' terang Eddy. (sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: