51 Kepala SMA/SMK Terancam Dicopot
BENGKULU – Sebanyak 51 kepala SMA/SMK se Provinsi Bengkulu terancam dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Lantaran mereka belum memiliki sertifikat pendidik atau nomor unik kepala sekolah (NUKS). Ini dilakukan, jika sanksi penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, tetap mulai diberlakukan tahun ini.
Langkah ini akan diambil, oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, ketimbang kepala sekolah itu tidak bisa mencairkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan tidak bisa menandatangani ijazah siswanya. Jika 51 kepala sekolah itu tetap dipertahankan, konsekuensinya berimbas pada kegiatan operasional sekolah.
“Itu alternatif lain dengan mengganti kepsek tanpa NUKS, tapi kita masih menunggu informasi lebih lanjut. Mudah-mudahan wabah ini segera berakhir, dan diklat penguatan kepala sekolah bisa dilakukan tahun ini,” terang Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat, melalui Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Multazam.
Multazam menjelaskan, 51 kepsek belum memiliki NUKS itu bukan berarti belum pernah mengikuti diklat untuk menjadi kepsek. Rencananya, April lalu, akan dilaksanakan pelatihan penguatan untuk 51 kepsek tersebut. Hanya saja karena ada pandemi Covid-19, kegiatan tersebut ditunda.
“Mereka ini (kepsek, red) pernah mengikuti pelatihan tapi saat itu mereka belum menjadi kepsek, karena itu kita tingal penguatan saja yang rencananya tahun ini. Tapi batal karena ada Covid-19,” kata Multazam.
Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. NUKS ini mulai diterapkan di tahun 2019, tetapi masih diberikan toleransi hingga tahun 2020. Jika belum diterapkan maka akan ada sanksi. Seperti diantaranya tidak bisa menandatangani Ijazah maupun pencairan dana BOS.
“Harusnya masa toleransi itu berlaku tahun ini, tapi karena ada Covid-19, dan juga permasalahan ini bukan hanya terjadi di Bengkulu tapi juga nasional, penerapan sanksi diundur lagi tahun depan,” beber Multazam.
Multazam berharap diklat penguatan bagi 51 kepsek belum memiliki NUKS ini bisa dilakukan tahun ini. (key)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: