HONDA

Pemkab Sambut Baik Raperda Inisiatif DPRD

Pemkab Sambut Baik Raperda Inisiatif DPRD

KEPAHIANG - DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat Bupati Kepahiang terhadap raperda inisiatif DPRD Kepahiang dalam sidang di DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (8/6). Disampaikan Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU dalam rapat paripurna, dua raperda usulan DPRD yaitu Raperda tentang Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, serta Raperda tentang Peningkatan Mutu Hasil Budidaya Pertanian Kopi Kepahiang, secara umum Pemkab Kepahiang sangat menyambut baik. Terkait Raperda Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, menurut Bupati, bahwa pendidikan merupakan hak warga negara yang diatur dalam Undang-Undang, negara berkewajiban untuk memenuhi hal tersebut. Pesantren khususnya, telah memegang peranan penting dalam memajukan bangsa Indonesia dengan eksistensinya. Seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 yang memberikan jaminan penyelenggaraan pendidikan pesantren sebagai upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Sehingga menurutnya, raperda ini selaras dengan misi Kabupaten Kepahiang yang tertuang dalam rencana jangka menengah daerah yaitu mengembangkan Sumber Daya Manusia yang sehat,cerdas,terampil dan produktif yang dilandasi nilai nilai keimanan dan ketakwaan. ‘’Adanya peraturan daerah ini diharapkan pengelolaan sistem pendidikan pesantren akan lebih baik dan peran pemerintahan daerah dapat lebih maksimal,” terang bupati. Kemudian menanggapi Raperda tentang Peningkatan Mutu Hasil Budidaya Kopi Kepahiang, secara khusus profesi petani yang tertuang dalam Undang-Undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha dan masyarakat dalam mengelola dan mengembangkan sumber daya perkebunan secara optimal bertanggung jawab dan lestari. Dalam rangka meningkatkan produksi dan produktifitas mutu tanaman kopi, Pemkab Kepahiang telah menganggarkan pengadaan bibit kopi sebanyak 2.943.112 batang dari tahun 2017 hingga 2019. Bahkan Kabupaten Kepahiang sudah ditetapkan sebagai produsen kopi terbesar di Provinsi Bengkulu dengan luas areal 29.000 hektare dan Kawasan Sentra Produksi (KSP) kopi. Serta memiliki Sertifikasi Indikasi Geografis (SIG). Menurutnya dengan adanya Perda tentang Peningkatan Mutu Hasil Budidaya Perkebunan Kopi Kepahiang, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat pekebun, pelaku usaha, dan pemerintah daerah. Khusua dalam penyelenggaraan budidaya perkebunan kopi. Mulai proses pembenihan, pemeliharaan tanaman, pengendalian hama terpadu, pemanenan ,teknologi pasca panen hingga pengendalian mutu dan pemasaran kopi yang tentunya memberikan banyak kebaikan dan manfaat. ‘’Harapan kita kedua raperda atas usul prakarsa DPRD ini dapat dibahas secara seksama pada tingkat selanjutnya dengan waktu yang tidak lama. Terkait mekanisme pembahasan kita serahkan kepada DPRD tentunya dengan melibatkan para pakar dan tokoh pendidikan, pakar budidaya kopi, para pemerhati dan pebisnis perkopian dan petani kopi serta masyarakat,” pungkas Bupati Hidayat. Sementara Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang, Andrian Defandra, SE, M.Si mengungkapkan, sesuai dengan mekanisme pembahasan rancangan peraturan daerah dan tatib DPRD, setelah agenda paripurna mengenai Pendapat Bupati ini maka DPRD Kepahiang akan kembali menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan tanggapan fraksi fraksi DPRD yang pelaksanaannya sudah dijadwalkan pada hari selasa 9 Juni 2020 mendatang. ‘’Alhamdulillah kita sudah menerima pendapat bupati terhadap raperda atas usul prakarsa DPRD,selanjutnya besok. Selasa 9 Juni DPRD Kepahiang akan kembali menggelar rapat Paripurna pembicaraan tingkat 1 untuk menerima tanggapan dari Fraksi-fraksi DPRD Kepahiang,’’ ungkap Aan (sapaan akrabnya, red). Pantauan RB, rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I Andrian Defandra, SE, M.Si didampingi Wakil Ketua II Drs. HM. Thobari Muad, SH, MH dan dihadiri 19 Anggota DPRD Kepahiang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hadir juga dalam rapat Paripurna Sekda kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM, Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik, MAP, Danramil Kepahiang Kapt Inf. Hindarman, perwakilan Kejari Kepahiang Zulsisfar, perwakilan Pengadilan Negeri, perwakilan Pengadilan Agama, jajaran Kepala OPD dan undangan lainnya. (sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: