Tak Ada Sanksi PNS Terima BST
MUKOMUKO – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Mukomuko Saroni, SH menyatakan, permintaan bagi PNS atau lainnya yang mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos), agar mengisi berita cara hanya bersifat anjuran. Ia memastikan tidak ada sanksi bagi yang tidak bersedia mengisi berita acara. Berita acara dimaksud, yakni berita acara bahwa yang bersangkutan bersedia memberikan BST yang ia terima Rp 600 ribu setiap bulannya itu kepada warga yang lebih layak menerima. Artinya, BST yang didapatnya tidak ia nikmati lantaran berprofesi sebagai PNS dan lainnya yang dinilai masyarakat kurang tepat. “Hanya anjuran, bukan wajib dan tidak ada sanksi bagi yang tidak mau. Karena memang tidak ada aturannya dari Kemensos,” kata Saroni. Anjuran demikian diberlakukan pihaknya untuk antisipasi jika dikemudian hari pemerintah pusat mempertanyakan langkah Pemkab Mukomuko mengatasi permasalahan penyaluran BST yang tidak tepat sasaran. “Penerima tidak tepat sasaran ini bukan salah penerima. Karena data penerima semuanya itu dari pusat, bukan data terbaru dari kita. Mengapa kita tetap anjurkan membuat berita Acara, supaya jika ditanya langkah antisipasi dari kita, bisa kita sampaikan ke pusat,” jelas Saroni. Saroni memastikan pihaknya sudah menyampaikan data-data terbaru ke Kemensos. Sehingga warga yang menerima BST bulan pertama, namun profesinya sekarang PNS, atau sudah jadi warga mampu, sudah diajukan penghapusan. Bahkan data tersebut sudah diinput ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kemensos. “Semuanya sudah kita sampaikan, bahkan sudah dimasukkan ke Pusdatin Kesos Kemensos. Tapi tidak tahu entah kenapa, ternyata di penyaluran BST bulan kedua, penerimanya masih sesuai dengan data-data penerima BSt di bulan pertama kemarin,” kata Saroni. Dengan kondisi tersebut, Saroni pun tidak dapat memastikan apakah penyaluran BST bulan ketiga masih memakai data yang lama atau sudah mengakomodir usulan penghapusan yang disampaikan Dinsos Mukomuko. Pihaknya berharap tidak ada gejolak di lapangan, khususnya terkait dengan data-data penerima BST. “Kita belum tahu, kita ikut saja. Karena itukan memang dari pusat. Langkah kita adalah mengajukan penghapusan dan perubahan nama-nama penerima,” pungkasnya.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: