Polisi Tetapkan Dua DPO Tersangka Pencurian
BENGKULU- Pascadilakukan penangkapan terhadap AA (33), warga Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu dan MS (26) pemuda Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Tim Satreskrim Polres Bengkulu masih melakukan pengembangkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady mengatakan, pihaknya telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang saat ini masih buron.
"Dari hasil pengembangan, kita tetapkan Wi dan Ag sebagai DPO kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu," ungkap Kasat, Selasa (9/6).
Ditambahkan Yusiady, kedua pelaku bukan hanya ditetapkan sebagai DPO saja, namun pencarian terhadap dua pelaku terus dilakukan hingga ke luar Kota Bengkulu.
"Pengejaran tetap kita lakukan hingga keluar kota, bekerja sama dengan Polres dan Polsek tetangga agar tersangka berhasil dibekuk," jelasnya.
Sebelumnya polisi telah mengamankan MS sebagai pelaku pembobolan di salah satu gudang pecah belah yang beralamat di Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu, dari keterangan MS ia melancarkan aksinya bersama rekannya Ag yang saat ini ditetapkan DPO.
Di tempat dan waktu berbeda juga diamankan AA yang melakukan pencurian di dua TKP berbeda di Kelurahan Dusun Besar Kota Bengkulu, dari pengakuan AA ia beraksi tidak sendiri namun bersama Wi yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: