Syarat Penerbangan ke Luar Kota Cukup Rapid Test
BENGKULU - Menjawab sejumlah pertanyaan masyarakat berkaitan dengan syarat penerbangan yang harus mencantumkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan seperti rapid test, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, SKM, M. Kes mengatakan, saat ini hanya cukup pemeriksaan rapid test saja.
Kendati demikian, ada beberapa daerah di Indonesia yang juga mengharuskan syarat pemeriksaan swab PCR. "Untuk syarat bepergian pesawat sekarang ini cukup dengan rapid test, surat keterangan sudah mengikuti rapid test. Itu cukup. Tetapi ada daerah-daerah tertentu yang mensyaratkan test swab PCR," jelas Herwan, Selasa (9/6).
Dibeberkan Herwan untuk yang surat rapid test itu berlaku 3 hari. Sedangkan surat PCR 7 hari. "Rapid test bisa diperoleh di kabupaten/kota masing-masing, bisa juga di rumah sakit. Akan tetapi ada juga di kabupaten punya peraturan tersendiri, ada yang tidak melakukan layanan rapid test bagi pelaku perjalanan keluar daerah. Mereka menyampaikan, untuk dapatkan rapid test bisa di rumah sakit atau klinik swasta," bebernya.
Kalau di Provinsi Bengkulu, lanjutnya, pihaknya telah membuka bagi yang memang keperluannya mendesak untuk keluar kota pelayanan rapid test gratis, tidak dipungut biaya. "Kalau PCR, kita masih prioritas untuk test swab bagi masyarakat-masyarakat kita yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan Covid-19. Terutama orang dengan kriteria-kriteria khusus yaitu ODP, PDP, kasus konfirmasi, dan kasus evaluasi, serta orang-orang hasil tracing atau kontak erat dengan pasien konfirmasi positif," tambahnya.
Itu yang saat ini menjadi prioritas, karena sampel-sampel harus diperiksa setiap hari. Jangan sampai pemeriksaan justru terganggu atau terhambat. "Kita fokuskan setiap hari atau kiriman dari rumah sakit, Dinkes kabupaten/kota harus langsung dilakukan pemeriksaan. Karena kita tidak menginginkan adanya keterlambatan dalam pemeriksaan," ungkapnya.
Setiap sampel yang masuk setiap harinya langsung dilakukan pemeriksan sehingga tidak ada sampel yang delay atau terlambat dapatkan hasilnya. "Untuk pelayanan PCR, kami Rumah Sakit Ummi, memberikan layanan PCR, tetapi dengan membayar biaya 2,5 juta. Resmi mereka menyampaikan suratnya ke kita," demikian Herwan. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: