BANNER KPU
HONDA

Tsk Cabul, PPK Topos Dipecat

Tsk Cabul, PPK Topos Dipecat

PELABAI - Tidak hanya berurusan dengan hukum, Bm (26), guru honorer di SD Lebong yang ditetapkan Polres Lebong sebagai tersangka cabul anak di bawah umur, juga harus diberhentikan dari jabatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Topos. Posisinya sebagai penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) atau pilkada adhoc, akan digantikan Hadianto Hadibowo, peserta seleksi PPK Topos yang nilainya masuk peringkat 6. Disampaikan Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr, SE, ia sudah memanggil Hadianto guna klarifikasi serta wawancara terkait kepemiluan. Tidak hanya itu, latar belakang dan karakter Hadianto dalam kehidupan sehari-hari benar-benar diteliti agar KPU tidak kecolongan dua kali. ''Agar tidak terulang, dalam wawancara kami juga menanyakan masalah sudah berkeluarga atau belum serta bagaimana kelakuannya di masyarakat,'' kata pria yang akrab disapa Udin itu. Namun sebelum Pergantian Antar Waktu (PAW) dilaksanakan, terlebih dahulu lima komisioner KPU Lebong akan menggelar rapat pleno. Itu sebagai tindak lanjut tertib administrasi di setiap pengambilan keputusan atas nama institusi. Jika tidak ada kendala, dalam minggu ini sudah diplenokan dan calon PAW segera dilantik. ''Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini, makanya saya berharap kepada seluruh PPK agar bisa menjaga nama baik institusi,'' tukas Udin. Sementara Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Lebong, Effan Lavandes mengatakan, sesuai hasil klarifikasi terhadap Hadianto, ia siap dilantik sebagai PAW PPK Topos. Dalam klarifikasinya, Hadianto mengaku tidak pernah terlibat dalam kepengurusan partai politik (Parpol) atau menjadi narapidana. ''Kami rasa calon PAW bersangkutan sudah memenuhi syarat dilantik karena tidak ada persyaratan yang dinilai cacat,'' ungkap Effan. Hadianto akan dilantik serentak dengan pelantikan 312 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih yang diancar-ancar pertengahan Juni. Namun untuk kepastiannya, KPU Lebong tetap menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru dari KPU RI terkait pelaksanaan tahap pilkada.(sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: