HONDA

Bertambah, Menjadi 335 TPS

Bertambah, Menjadi 335 TPS

KEPAHIANG – Hasil rapat koordinasi (Rakor) yang digelar secara daring antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Penyelenggara Pemilu serta para Kepala Daerah (Kada) terkait Pilkada Serentak, dilakukan penyesuaian jumlah pemilih untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika sebelumnya angka pemilih untuk setiap TPS mencapai 800 pemilih, disepakati menjadi 500 pemilih. Menimbang pelaksanaan pemungutan suara pada bulan Desember 2020 mendatang masih berada pada kondisi pandemi Covid-19. Untuk itu KPU Kepahiang kembali melakukan pemetaan terhadap jumlah pemilih per TPS yang jumlahnya diatas 500 pemilih. Hasilnya, terjadi penambahan jumlah TPS sebanyak 63 tempat, dari sebelumnya 272 TPS menjadi 335 TPS. ‘’Penambahan jumlah TPS ini sudah kami sampaikan kepada KPU Provinsi Bengkulu. Ini merupakan estimasi awal dan masih dimungkinkan akan kembali bertambah lantaran tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih belum dilakukan," terang Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos. Diungkapkan Mirzan, selain penyesuaian jumlah TPS, pihaknya juga telah melakukan restrukturisasi anggaran untuk alokasi kebutuhan sarana dan prasarana pencegahan penyebaran Covid-19. Mulai dari kebutuhan KPU hingga ke tingkat KPPS. "Restrukturisasi anggaran ini diambil dari anggaran yang sudah teralokasi dalam NPHD. Ada beberapa pos anggaran yang dialihkan untuk kebutuhan pencegahan Covid-19. Untuk itu kita berharap ditengah kondisi pandemi saat ini, seluruh tahapan pilkada bisa berjalan baik, dan seluruh personel penyelenggara tetap mematuhi protokol kesehatan,’’ bebernya. Adapun besaran anggaran yang direstrukturisasi yakni mencapai Rp 1,6 miliar yang diambil dari pos-pos anggaran yang bisa diefisiensikan untuk kebutuhan pencegahan wabah Covid-19 bagi seluruh penyelenggaran sampai KPPS. Jumlah tersebut dirasa Mirzan sudah mencukupi kebutuhan penyelenggaraan Pilkada 2020, tanpa harus meminta tambahan anggaran dari Pemkab Kepahiang ataupun mengusulkan tambahan dari APBN. Kendati dilakukan restrukturisasi anggaran, namun menurut Mirzan tidak perlu dilakukan adendum NPHD karena tidak merubah besaran anggaran. ‘’Dari jumlah Rp 1,6 miliar tersebut belum termasuk untuk rapid test dan swab test petugas penyelenggara pemilu. Karena untuk hal itu merupakan tanggung jawab Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, melakukan rapid test bagi penyelenggara pemilu sesuai dengan hasil pemetaan yang telah dilakukan oleh Gugus Tugas,’’ demikian Mirzan. (sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: