Pungli PTSL, Mantan Kades dan Sekdes Ditahan Jaksa
SELEBAR - Mantan Kepala Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi, Su alias Suwardi (52) beserta mantan Sekretaris Desa PZ (44) Selasa (9/6) menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
Setelah anggota Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma melakukan pelimpahan tahap II, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Kedua tersangka terlibat dugaan tindak pidana korupsi atas perkara dugaan pungutan liar (Pungli) kegiatan pelaksanaan percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau prona di Desa Tumbuan tahun 2017.
Kajari Seluma, M Ali Akbar SH MH melalui Kasi Pidsus Sindu Utomo, SH mengatakan bahwa keduanya itu akan ditahan di Rutan Kelas II B Malabero selama 20 hari pertama. Penahanan ini dilakukan sebelum keduanya dilimpahkan ke Pengadilan dan menjadi tahanan Pengadilan. Ia menjelaskan bahwa memang pelimpahan tahap II-nya melalui sistem online namun tetap ditahan. Lantaran posisi keduanya tersangka sudah dititipkan dirutan oleh penyidik Polres Seluma sebelumnya.
Adapun nanti sidangnya akan dilaksanakan di PN Bengkulu. Untuk pasalnya sendiri keduanya dijerat Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 11 UU RI No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20/2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. PasaI 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
"Benar, ditahan, selama 20 hari kedepan di rutan, nanti sidangnya dilaksanakan di Bengkulu,"sampainya.
Sementara itu pelimpahan terhadap ke dua tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma, Iptu Denny Siregar, SH, MH bersama tiga anggotanya yakni Aipda Sugino, Brigpol M. Lubis dan Brigpol Fendi A. Putra, SH.
"Iya, untuk hari ini (Kemarin, Red). Ke dua tersangka kita lakukan pelimpahan atau serah terima terhadap tersangka dan barang bukti tahap II ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas perkara ke empat tersangka dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma," kata Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Bakit Eko Hadi Suseno didampingi Kanit Tipidkor, Iptu Denny Siregar, SH, MH.
Pelaksanaan pelimpahan tahap dua terhadap ke dua tersangka dilakukan melalui video conference. Untuk antsipasi Covid 19.
Kedua tersangka tak lagi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Melainkan tersangka hanya berada di Rutan Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu. Tersangka hanya berbicara melalui video Conference dengan JPU.
"Untuk pelaksanaan serah terima tersangka dilakukan di Rutan Kelas II B Kota Bengkulu, Sedangkan untuk pelimpahan barang buktinya dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma," tegas Denny.
Sekedar mengingatkan, dalam penanganan kasus dugaan pungli pada pembuatan sertifikat program PTSL di Desa Tumbuan ditangani oleh pihak Kepolisian Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma. Berdasarkan data yang diperoleh, diduga mantan Kepala Desa Tumbuan memungut uang Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta terhadap masyarakat yang membuat 426 persil sertifikat. (cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: