BANNER KPU
HONDA

Batal Pidanakan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi

Batal Pidanakan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi

PELABAI - Niat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong pidanakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu atas kesalahan input data, urung dilakukan. Itu setelah Rabu (10/6), Bupati Lebong, H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si didatangi langsung Marsda. TNI (Purn) Lukman yang merupakan Laison Offiser (LO) Gugus Tugas Nasional Covid-19 Wilayah Provinsi Bengkulu. Dalam pertemuan itu, jenderal purnawirawan TNI itu menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Rosjonsyah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong. Diharapnya Pemkab Lebong bisa memaklumi dan secara pribadi Lukman mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Pemkab Lebong dalam menjaga zona hijau. ''Prestasi Pemkab Lebong dalam menjaga zona hijau memang tidak masuk dalam rilis nasional akibat kekeliaruan itu. Namun faktanya seluruh masyarakat tahu kebenarannya,'' kata Lukman. Terkait status Lebong, sejak awal Lukman mengaku sudah mengantongi data bahwa di Kabupaten Lebong memang belum ada temuan kasus positif Covid-19. Namun karena adanya kesalahan input data dari tim sehingga nama Kabupaten Lebong tidak tersampaikan ke Gugus Tugas Nasional sebagai 102 kabupaten/kota yang statusnya masih bertahan di zona hijau. ''Yang jelas kesalahan bukan pada kami, namun saya harap Pemkab Lebong bisa berbesar hati untuk memaafkan kekeliruan yang menurut saya tidak disengaja,'' ungkap Lukman. Kendati tidak ingin menjelaskan secara gamblang dimana letak kesalahan itu, Rosjonsyah baik selaku bupati maupun ketua gugus tugas kabupaten menerima permintaan maaf gugus tugas nasional yang diwakili Lukman. Bahkan ia merasa terharu atas kedatangan Lukman secara langsung kepadanya. ''Saya apresiasi langkah perwakilan gugus tugas nasional yang datang langsung ke Lebong untuk menyampaikan permohonan maaf. Kita semua tahu beliau itu (Lukman, red) seorang jenderal, apalagi kesalahan itu terjadi di anak buahnya sehingga wajar jika Pemkab Lebong memaafkan dan tidak memperpanjang masalah ini,'' tukas Rosjonsyah. Permintaan maaf dari Gugus Tugas Nasional Perwakilan Provinsi Bengkulu itu diharapnya bisa mengobati rasa kecewa masyarakat Lebong. Khususnya para tim dan sukarelawan yang telah bekerja keras menjaga Kabupaten Lebong dari ancaman Covid-19. Saat ini yang terpenting dilakukan masyarakat tetap berperan aktif bersama menjaga Kabupaten Lebong tetap berada di zona hijau penyebaran Covid-19. ''Berhasilnya Pemkab Lebong mempertahankan zona hijau tidak lepas dari peran seluruh pihak, termasuk masyarakat dalam menaati protokol kesehatan,'' pungkas Rosjonsyah.(sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: