HONDA

Penggelapan, Empat Residivis Ditangkap

Penggelapan, Empat Residivis Ditangkap

ARGA MAKMUR – Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam penggelapan motor. Ketiganya yakni AH (46), Ba (18 warga Kecamatan Ketahun, Sa (26) warga Ipuh Mukomuko dan AF (25) warga Kecamatan Arma Jaya. Ketiganya terlibat dalam penggelapan Honda Scoopy BH 3040 UC milik Elmiyadi (61) warga Kelurahan Purwodadi, Arga Makmur. Penggelapan ini terjadi 29 Mei lalu. Kejadian ini berawal saat anak korban berteman dengan Sa, salah satu tersangka. Saat itu Sa meminjam motor Scoopy milik korban dengan alasan ingin mencari temannya. Sejak saat itu, Sa tak kunjung pulang untuk mengembalikan motor hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.IK menuturkan polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi Sa berada di Mukomuko. Setelah berkoordinasi dengan Polres Mukomuko, polisi akhirnya berhasil memangkap Sa. “Namun dalam pengembangan ternyata motor tersebut sudah dijual dan ada tiga tersangka lain yang terlibat penggelapan tersebut. Kita langsung lakukan pengembangan dan penangkapan pada tiga tersangka lain,” terang Jery. Polisi mengamankan motor tersebut dari tangan AH yang dijerat dengan pasal 480 KUHP terkait membeli barang hasil kejahatan atau penadah. Keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing mulai dari menggelapkan kendaraan hingga menjual barang tersebut. “Keempatnya kita lakukan penahanan dan berkasnya kita buat terpisah,” ujarnya. Diketahui keempatnya sudah saling kenal dan pernah sama-sama menjalani hukuman di Lapas Arga Makmur. Meskipun dengan kasus berbeda, ketiganya tercatat sebagai residivis kasus pencurian dan penggelapan baik itu pencurian motor maupun pencurian di rumah warga. “Tersangka ini keempatnya residivis, pernah menjalani hukuman terkait kasus pencurian dan penggelapan. Keempatnya ini saling mengenal di dalam Lapas Arga Makmur,” jelas Jery.(qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: