HONDA

BNNP Bengkulu Amankan Sabu Senilai Rp 1 Miliar Pesanan Napi Rutan

BNNP Bengkulu Amankan Sabu Senilai Rp 1 Miliar Pesanan Napi Rutan

BENGKULU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 500 gram atau senilai Rp 1 miliar. Yang memprihatinkan, peredaran serbuk haram tersebut dipesan oleh seorang narapidana (napi) yang berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II.B Malabero.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan menyampaikan, dari pengungkapan itu pihaknya berhasil membekuk 5 orang tersangka masing-masing berinisial JS (32) warga Dusun Rawa Badak RT 5 RW 07 Kelurahan Pangkalan Kerinci Provinsi Riau, JP (34) warga Jalan Kenanga Blok D2 Kelurahan Pangkalan Kerinci Provinsi Riau.

Ketiga, Zu (34) warga Jalan Bukit Barisan No 35 RT 3 RW 01 Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, Ru (32) warga Jalan DP Negara Perum Anindya Permata No 53 RT 62 Kelurahan Betungan, dan terakhir He (42) seorang napi yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II.B Malabero Bengkulu.

"Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang kurir narkoba dari Medan, yang membawa narkoba jenis sabu ke Bengkulu," ujar Toga, Kamis (11/6).

Kedua kurir yakni JS dan JP berhasil ditangkap di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Desa Taba Tinggi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Saat digeledah di dalam dashboard mobilnya berhasil ditemukan sabu seberat 500 gram yang dibungkus menggunakan kertas kado.

Dari pengembangan, anggota berhasil membekuk dua orang yang akan menjemput sabu tersebut yakni tersangka Zu dan Ru. Setelah keduanya dibekuk dan diinterogasi, mereka mengakui jika sabu adalah pesanan seorang napi di dalam Rutan. "Saat ini kita masih melakukan pengembangan terus atas pengungkapan ini," tegas Toga. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: