HONDA

Bentuk 2 Pansus Bahas Raperda

Bentuk 2 Pansus Bahas Raperda

KEPAHIANG – DPRD Kabupaten Kepahiang kembali menggelar paripurna guna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi DPRD. Yakni Raperda tentang Pendidikan Keagamaan dan Pesantren serta Raperda tentang Peningkatan Mutu Hasil Budidaya Perkebunan Kopi Kepahiang. Dalam rapat paripurna Rabu (10/6), sesuai dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang, maka pimpinan DPRD memutuskan untuk membentuk panitia khusus (pansus). Dan berdasarkan hasil rapat paripurna, DPRD sepakat membentuk 2 pansus yang anggotanya merupakan usulan dari masing masing fraksi yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Raperda Kabupaten Kepahiang Masa Sidang Kedua tahun 2020 Tanggal 10 juni 2020. "Paripurna internal hari ini sesuai dengan agenda kegiatan. Kita sudah memutuskan membentuk dua pansus. Pansus I membahas Raperda tentang Pendidikan Keagamaan dan Pesantren yang diketuai Hj. Dwi Pratiwi NS. Kemudian Pansus II membahas Raperda tentang Peningkatan Mutu Hasil Budidaya Perkebunan Kopi Kepahiang, sebagai Ketua dipercayakan kepada Ansori M,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan, SP. Dengan telah dibentuknya pansus Windra berharap seluruh anggota DPRD bisa memaksimalkan kinerja. Menyelesaikan pembahasan kedua raperda tersebut. Menurutnya jika raperda tersebut bisa segera dibahas dan disahkan menjadi perda, maka tidak perlu berlama-lama melakukan pembahasan. “Masih banyak tugas kita lainnya yang harus diselesaikan. Beberapa raperda lainnya pun masih antre untuk kita bahas lebih lanjut Kita berharap tidak ada kendala bagi pansus yang sudah dibentuk,” demikian Windra.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: