HONDA

Aman, Daya Tampung SMA/SMK Berlebih

Aman, Daya Tampung SMA/SMK Berlebih

BENGKULU – Daya tampung SMA/SMK di Provinsi Bengkulu dinilai cukup untuk menampung lulusan SMP sederajat se Provinsi Bengkulu. Bahkan berlebih untuk menampung lulusan SMP dengan jumlah peserta ujian lalu kurang lebih 34 ribu. Total sementara daya tampung SMA/SMK se Provinsi Bengkulu mencapai 36.880 siswa.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Eru Yulian Hidayat, M.Pd melalui Kabid Pembinaan SMA Zahirman, M.TPd, menerangkan kuota sementara daya tampung SMA/SMK sederajat negeri/swasta se Provinsi Bengkulu mencapai 36.880 siswa. Meliputi, daya tampung SMA ada 22.054 siswa dan SMK 14.826 siswa (selengkapnya lihat grafis).

“Jadi kuota daya tampung SMA/SMK ini lebih dari cukup untuk menampung lulusan SMP. Tidak ada ceritanya lulusan SMP tidak bisa melanjutkan sekolah karena tidak mendapatkan sekolah,” kata Zahirman yang juga Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Bengkulu.

Lanjutnya, untuk PPDB SMA dimulai serentak 22 Juni-4 Juli, dan SMK 22 Juni-30 Juni. Sedangkan untuk pendaftaran ulang SMA dimulai 9-11 Juli setelah diumumkan tanggal 8 Juli, dan pendaftaran ulang SMK lebih dulu dimulai tanggal 6-11 Juli. Ada 4 jalur penerimaan, yaitu sistem zonasi sebanyak 60 persen dari daya tampung sekolah dari 22 Juni-4 Juli untuk SMA dan 22 Juni-30 Juni untuk SMK.

Sementara  jalur prestasi sebanyak 20 persen dari kuota, ikut orangtua pindah tugas sebanyak 5 persen dari kuota, afirmasi (siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar atau keluarga penerima manfaat program bantuan pemerintah) sebanyak 15 persen dari kuota, dimulai 22-27 Juni.

“Pendaftaran dilakukan secara online, dan offline khusus sekolah yang jangkauan internetnya susah. Untuk sekolah mana saja yang mendaftar secara online atau online, Insya Allah besok (hari ini, red) sudah kita SK kan, termasuk daya tampung sekolah,” beber Zahirman.

Untuk jalur zonasi, terang Zahirman, calon siswa harus melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang usia KK tersebut minimal 1 tahun pada pembukaan PPDB 22 Juni ini. Berbeda dengan tahun sebelumnya, minimal 6 bulan. Sedangkan untuk jalur prestasi syarat khususnya calon siswa harus melampirkan sertifikat prestasi.

Begitupun dengan jalur afirmasi maupun ikut orangtua pindah tugas, harus ada bukti. Bagi calon siswa yang berminat mengikuti jalur afirmasi harus melampirkan bukti seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sebagai penerima manfaat bantuan dari pemerintah. Untuk calon siswa ikut orangtua pindah tugas harus menunjukan bukti surat tugas orangtua tersebut.

“Nanti aka nada verifikasi dari sekolah, baik itu yang mendaftar melalui jalur zonasi, prestasi, afirmasi maupun ikut orangtua. Kita minta sekolah mengikuti aturan yang ada, untuk zonasi prioritaskan siswa yang rumahnya paling dekat dari sekolah,” tukas Zahirman. (key)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: