Anggaran Covid Dicurigai Ipda Ingatkan OPD Terkait
KOTA MANNA - Realisasi anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) yang nilainya puluhan miliar rupiah dicurigai Pansus DPRD BS untuk Covid-19. Sebab beberapa item kegiatan dinilai tidak masuk akal. Salah satunya pengadaan masker di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) BS sebanyak 130 ribu lembar dengan anggaran Rp 1,2 miliar lebih. Menyikapi hal tersebut Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) BS, Diah Winarsih, SH, mengingatkan agar OPD yang menerima alokasi dana penanganan Covid-19 agar merealisasi anggaran sesuai manfaat dan aturan. Sehingga kedepannya tidak timbul masalah. “Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, kami (Inspektorat) melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memang ditugaskan mengawasi realisasi anggaran penanganan Covid-19, itu sudah kami jalankan,” kata Diah. Disebutkannya jumlah anggaran penanganan Covid-19 di BS yang dilaporkan ke Mendagri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu Sebesar Rp 45 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan ke lima OPD, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, BPBD, Dinas Kominfo dan Dinas Sosial dengan jumlah pagu anggaran yang berbeda. “Pendampingan yang kami berikan dilakukan secara intens. Setiap bulan tanggal 5 laporan pengawasan selalu disampaikan ke Mendagri dan BPKP,” ujar Diah. Terkait teknis kegiatan, Diah mengaku kurang mengetahui, sebab item kegiatan yang menggunakan dana Covid-19 dilakukan oleh OPD. Pihaknya hanya meminta laporan tersebut. Namun khusus untuk beberapa item kegiatan, seperti pengadaan masker di BPBD, hingga Kamis(11/6) Inspektorat belum mendapat laporannya. “Untuk pengadaan masker di BPBD itu kajiannya belum disampaikan ke kami, jadi belum tahu juga seperti apa teknisnya itu,” beber Diah. Dalam melaksanakan kegiatan yang menggunakan anggaran Covid-19, Inspektorat mewajibkan ada Kerangka Acuan Kerja (KAK), dari situlah nanti dapat dipantau kegiatan yang direalisasikan. “Khusus untuk pengadaan barang yang melibatkan pihak ketiga di masa pandemi ini, itu ada acuan aturannya tertuang di Peraturan Lembaga Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat. Beberapa jenis barang mungkin harganya naik dari harga normal karena ada pandemi, salah satunya masker. Tapi kalau ada yang seperti itu, pihak rekanan wajib melampirkan surat pernyataan yang berisi hitungan yang jelas. Dan itu nanti dapat kami lihat dari KAK yang dibuat OPD terkait,” jelasnya.(tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: