Bapenda Minta Target PAD Turun 50 Persen
BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan mengajukan penurunan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD Perubahan hingga 50 persen. Pengajuan penurunan PAD ini setelah Bapenda melakukan analisis dan menemukan kalau PAD yang dikelola oleh Bapenda akan hilang sebesar Rp 50 persen.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Hadianto menjelaskan, Bapenda akan mengusulkan kepada TAPD dan Banggar pada saat pembahasan APBD-P yang akan dilakukan sebentar lagi. Setelah diusulkan nantinya akan dibahas ditingkat Banggar perihal pengajuan Bapenda ini.
“Memang pengajuan ini akibat dari dampak Covid 19, seperti hotel itu sangat berdampak sekali pendapatannya. Seperti setiap acara OPD pasti akan menggunakan hotel sebagai tempat, karena anggaran OPD dipangkas maka dapat dipastikan tidak akan melakukan acara di hotel,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Bapenda juga melihat dari PAD yang dikelola dari Januari hingga Mei ini. Sebab hingga bulan Mei lalu PAD yang diperoleh baru mencapai Rp 40,2 miliar atau berkisar 28 hingga 29 persen dari target yang diberikan oleh Bapenda berkisar Rp 146 miliar dalam satu tahun.
“Kemudian untuk pembayaran PBB pada tahun 2020 kita ada ketakutan apabila ada beberapa warga yang tidak membayar, sebab perekonomian masyarakat yang belum stabil akibat Covid 19 ini. Untuk target PBB pada tahun ini Rp 11 miliar,” jelasnya.
Lanjut Hadianto, Dengan menyikapi New Normal dan sudah ada beberapa hotel, restoran yang kembali buka, maka setiap restoran dan hotel membayar pajak berdasarkan pendapatan mereka. Maka akan tetap dipungut 10 persen dari pendapatan hotel dan restoran. Kemudian untuk hiburan akan membayar pajak 30 persen dari pendapatan yang mereka hasilkan.
“Untuk parkir pada bulan Mei ini sudah kembali kita pungut secara normal, setelah pada bulan April lalu walikota sudah memberikan keringanan kepada jukir untuk tidak menyertorkan retribusi parkira mereka kepada Bapenda. Untuk bulan Mei ini semuanya sudah menyertorkan retribusi kepada Bapenda, baik untuk kepada pemilik SPT maupun pihak ketiga,” tutup Hadianto. (jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: