HONDA

Lahan PT SMM Resmi Milik Pemkab

Lahan PT SMM Resmi Milik Pemkab

KEPAHIANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, akhirnya mendapatkan pengalihan lahan dari PT Sarana Mandiri Mukti (SMM) seluas 28 hektare yang berada di Kecamatan Kabawetan. Lahan ini nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan pariwisata daerah. Mulai peruntukan rest area, peternakan rusa, agrowisata dan pembangunan wahana bermain. Penyerahan sertifikat tanah hibah PT SMM dilaksanakan dalam dua tahap. Pertama diserahkan 12 sertifikat untuk lahan seluas 5,8 hektare lebih. Tahap II sebanyak 9 sertifikat untuk lahan seluas 22,2 hektare. Serifikat tersebut Langsung diserahkan oleh Kepala BPN Drs. Achmad Mustafid, M.Si kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang yang diterima Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattullah Sjahid, MM, IPU di ruang Kerja Bupati Kepahiang, Kamis (11/6). “Tanah hibah dari PT SMM ini akan dimanfaatkan untuk meningkatkan sektor pariwisata di Kabupaten Kepahiang,” ungkap Bupati usai menerima sertifikat hibah lahan. Ia mengatakan, ada empat desa yang masuk dalam lahan seluas 28 hektare tersebut. Diantaranya Air Sempiang, Tangsi Duren, Sido Rejo, dan Sido Makmur. Bahkan beberapa diantaranya termasuk kawasan perkebunan teh milik PT SMM. “Ya ada beberapa titik termasuk lahan perkebunan teh di kawasan Kepahiang Mountain Valley, yang sebelumnya lahannya masih dipinjamkan kepada Pemkab Kepahiang. Saat ini sudah resmi jadi milik Pemkab Kepahiang,” ujarnya. Terkait apakah Pemkab masih akan mempertahankan perkebunan teh setelah mendapatkan sertifikat ini, Bupati mengatakan masih akan melihat peluang pembangunan terlebih dahulu. Jika di kawasan tersebut akan dilakukan pembangunan infrastruktur pariwisata, maka tanaman teh yang ada akan ditebang habis. “Tidak semuanya batang teh ditebang habis, karena ada beberapa titik nantinya kita akan pertahanan untuk wisata teh, atau semacam kampung teh. Hanya saja kita masih akan lihat sejauh mana prosesnya nanti,” demikian Bupati. (sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: