Rapid Tes Bayar Rp 678 Ribu
MUKOMUKO – Masyarakat Mukomuko kini dapat mengurus surat keterangan bebas dari Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko. Tentu tidak gratis, biayanya sekitar Rp 678 ribu per rapid tes. Layanan tersebut diperuntukkan bagi warga yang membutuhkan surat keterangan bebas Covid-19, lantaran hendak perjalanan keluar daerah. Saat ini, RSUD Mukomuko mampu melayani hingga 600 orang warga, sesuai dengan stok rapid tes yang tersedia. Ini dikemuka Direktur RSUD Mukomuko dr. H. Tugur Anjastiko. “Untuk rapid tes bagi keperluan keluar daerah, ditetapkan biaya standar yaitu Rp 678 ribu. Ini sudah menjadi ketentuan yang diberlakukan bagi siapa saja,” kata Tugur. Mekanisme bagi warga yang membutuhkan surat tersebut, cukup datang langsung ke rumah sakit. Usai melakukan pendaftaran, warga tersebut akan langsung dilayani untuk dilakukan rapid tes. Warga tidak perlu menunggu sampai hari berikutnya. Sebab hasilnya akan langsung dikeluarkan pada waktu itu juga. “Hasil rapid tes keluar waktu itu juga. Nanti dokter spesialisnya yang mengeluarkan keterangan, jika yang bersangkutan sehat. Kalau hasil tesnya reaktif, tidak dikeluarkan sehingga tidak bisa keluar daerah,” jelasnya. Hasil rapid tes lanjutnya, dikeluarkan dalam bentuk surat keterangan, dan surat tersebut hanya berlaku surat untuk selama tiga. Sedangkan untuk tes PCR, RSUD Mukomuko dipastikan belum bisa melaksanakannya. “Surat ini diperlukan bagi mereka yang hendak keluar daerah, terlebih lagi menggunakan transportasi pesawat udara. Terkait tes PCR, untuk sekarang Mukomuko belum melayani,” kata Tugur. Bagaimana dengan rapid tes untuk warga yang dicurigai terpapar Covid-19? Tugur memastikan, warga tersebut tidak dikenakan biaya. “Sampai hari ini sudah banyak warga yang melakukan rapid tes untuk keluar daerah. Tapi kalau untuk keperluan pemeriksaan terduga pasien Covid-19, tidak dibebankan biaya,” tukas Tugur. Untuk diketahui, diatur Surat Edaran (SE) yang dikeluargan Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19, Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Kriteria Dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Pada New Normal. Bahwa salah satu ketentuan yang berlaku bagi masyarakat yang akan pergi keluar daerah adalah, surat keterangan hasil rapid tes dan PCR dari rumah sakit.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: