Antar Barang Bukti ke Rumah, Berlanjut
MUKOMUKO – Meski masih ditengah pandemi Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko masih melanjutkan program antar barang bukti ke rumah warga. Ini dibenarkan Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag, SH, MH melalui Kasi Penggelolaan Barang Bukti (BB), Lisda Haryanti, SH. “Masih tetap berlanjut. Tentunya barang bukti yang kita antarkan ini, yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Lisda. Tetap berlanjutnya program tersebut, lantaran bagian dari memberikan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun kini masih berlangsung pandemi Covid-19. “Mana yang sudah tuntas, tetap langsung kita antar barang bukti tersebut ke rumah pemilik. Sesuai dengan putusan pengadilan,” ujarnya. Tidak terhalangnya program itu, karena Kejari sudah menyiapkan kendaraan khusus dalam pemberian pelayanan . Sehingga Kejari tetap bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan maksimal kepada masyarakat. “Ini suatu bentuk perhatian, pelayanan dan kepedulian jajaran Kejaksaan,” tambahnya. Barang bukti yang diantar ke rumah, khusus barang bukti yang memang harus dikembalikan ke pemiliknya. Terutama berupa kendaraan bermotor dan barang bukti lainnya, yang itu butuh pengangkutan oleh mobil. “Dalam pengembalian, disiapkan kendaraan khusus. Ini tidak lain memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan akan dilakukan secara terus menerus,” pungkasnya. (hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: