Evaluasi Kepsek Tanpa NUKS
BENGKULU - Wakil Ketua PGRI Provinsi Bengkulu Mirliani, M.Pd angkat bicara terkait polemik Kepala Sekolah (Kepsek) belum memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah (cakep) atau Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Menurutnya, hal ini perlu dilakukan evaluasi jangan dibiarkan berlarut-larut.
“Permasalahan ini sudah lama dan berlarut-larut. Kalau memang mau tetap mempertahankan kepsek tanpa NUKS ini maka segera laksanakan diklat untuk kepsek yang belum memiliki NUKS ini,” kata Mirliani.
Sebagaimana diketahui ada 51 jabatan kepsek SMA/SMK di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu dijabat kepsek tanpa sertifikat cakep atau tanpa NUKS. Jika sampai 2021, jabatan tersebut masih juga diisi kepsek tanpa NUKS maka bakal ada sanksi bagi sekolah tersebut. Seperti diantaranya tidak bisa melakukan menandatangani, baik Ijazah maupun pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. NUKS ini mulai diterapkan di tahun 2019. “Ada guru yang sudah memiliki NUKS, dan mereka ini juga bisa diberdayakan untuk diberikan tugas tambahan sebagai kepsek. Jangan sampai sekolah yang menjadi korban, kalau sampai sanksi diberlakukan,” sambung Mirliani.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat, melalui Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Multazam, menerangkan 51 kepsek belum memiliki NUKS bukan berarti belum pernah mengikuti diklat untuk menjadi kepsek. Awalnya diklat penguatan untuk 51 kepsek tersebut direncanakan April lalu. Hanya saja karena ada pandemi Covid-19, kegiatan tersebut ditunda.
“Harusnya masa toleransi itu berlaku tahun ini, tapi diundur lagi tahun depan. Permasalahan ini (kepsek tanpa NUKS) bukan hanya terjadi di Bengkulu tapi secara nasional,” beber Multazam.
Multazam menambahkan bila diklat penguatan bagi 51 kepsek belum memiliki NUKS ini tidak memungkinkan dilaksanakan tahun ini, dan sanksi benar-benar akan diterapkan tahun depan maka alternatif lainnya, menurut Multazam yaitu dengan mengganti 51 kepsek tersebut. Mengingat konsekuensi apabila kepsek tersebut tetap dipertahankan maka bisa berimbas pada kegiatan operasional sekolah. (key)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: