HONDA

Pungut Biaya Penarikan Mobil Kredit, Pidana!

Pungut Biaya Penarikan Mobil Kredit, Pidana!

BENGKULU – Tindakan penarikan kendaraan berstatus menunggak kredit di tengah jalan yang dilakukan secara paksa oleh beberapa perusahaan leasing, kerap terjadi. Tercatat, dalam kurun waktu dua minggu terakhir, ada 5 kejadian penarikan kendaraan secara paksa di tengah jalan oleh pihak leasing. Penarikan paksa itu dilakukan, karena pemilik mobil tersebut menunggak cicilan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH mengatakan warga yang memiliki kredit harus melakukan kewajibnya untuk membayar tunggakan beserta bunga dan dendanya sesuai dengan perjanjian awal. “Barang kredit ini kan belum milir sendiri, masih milik bersama antara tempat kredit dan yang mengajukan kredit. Tapi bila ada yang menunggak harus diberikan SP 1, 2 dan 3. Untuk eksekusi penarikan itu pun harus di bekali surat tugas,” jelasnya.

Ditegaskanya juga seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membantu Debt Collector melakukan penarikan, karena itu bukan tugas anggota Polri. Namun yang diperbolehkan adalah melakukan pendampinan eksekusi.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Unib, Zico Junius Fernando, SH, MH, CIL, mengatakan terkait  penarikan paksa kendaraan yang dilakukan oleh Debt Collector, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Yakni, eksekusi atau penarikan wajib melalui proses Pengadilan. Maka eksekusi harus melakukan pengajuan permohan ke Pengadilan Negeri, kalaupun merujuk Herzien Inlandsch Reglement (HIR) di pasal 196  atau  Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG) di pasal 208, eksekusi juga tidak boleh dilakukan oleh leasing karena harus pengajuan ke Pengadilan Negeri.

“Debt Collector menarik paksa kendaran di jalan bisa terancam pasal 362, yakni barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. Dan pasal 365 1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” bebernya.

Dikatakanya dalam peraturan yang berlaku tidak ada uang penarikan. Meskipun jika ada perjanjian awal tetapi pihak debitur tidak mengetahui maka secara hukum batal, karena  tidak ada kesepakatan dari kedua pihak.

“Kalaupun ada tetapi debitur tidak tahu karena banyak berkasnya waktu mau kredit jadi tidak mungkin di baca semua ahkirnya debitur langsung tanda tangan, itupun menurut  sahnya perjanjian bisa batal,” tutupnya. (wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: