Tahapan Pilkada Standar Covid
ARGA MAKMUR – KPU Bengkulu Utara (BU) sudah terbitkan Peraturan KPU 5/2020 tentang jadwal Pilkada pasca perubahan di tengah Covid-19 yang terbit Sabtu (12/6) lalu. Hasilnya, tahapan akan dimulai bulan ini dengan melakukan verifikasi data pemilih. Puncaknya, pendaftaran calon akan dibuka selama tiga hari mulai dari 4-6 September. Pendaftaran tersebut adalah pendaftaran jalur Parpol. Untuk menjadi pasangan bakal calon Cabup dan Cawabup, pasangan calon harus didukung minimal parpol dengan total enam kursi di DPRD BU. Setelah pendaftaran, KPU akan langsung melakukan verifikasi persyaratan. KPU akan menetapkan pasangan bakal calon menjadi calon bupati dan wabup 23 September. Pemungutan suara akan digelar 9 Desember mendatang. Ketua KPU BU, Roges Mawansyah, SE, ME menuturkan sudah menerima PKPU tentang tahapan Pemilu Kada tersebut. Kini KPU tengah mempelajari dan mempersiapkan untuk kembali mengaktifkan PPK dan PPS untuk menjalankan tahapan tersebut. “PKPUnya sudah kita terima, tinggal kita mulai tahapan sesuai yang dijadwalkan dalam PKPU tersebut,” terangnya. Lanjut Roges pelaksanaan tahapan pemilu nantinya tetap dengan standar Covid-19. Terutama bagi penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa yang banyak berinteraksi dengan masyarakat umum dan rentan tertular. “Nanti kita terapkan protokol kesehatan. Namun tetap harus ada upaya pencegahan seperti mengurangi adanya kerumunan dan menggunakan masker,” jelas Roges. Untuk pelaksanaan pemungutan suara, kemungkinan besar panitia di TPS akan gunakan Alat Pelindung Diri (APD). Namun itu masih menunggu keputusan pemerintah dan KPU RI. “Kita akan lihat kondisi terakhir. Karena yang bertemu dengan masyarakat langsung adalah saat pemungutan suara di TPS,” terangnya.(qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: