Izin BPRS Bengkulu, Terganjal di OJK
BENGKULU – Nasib Bank Pemberian Rakyat Syariah (BPRS) Fadhilah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, tidak diketahui kapan akan mulai beroperasi. Meski semua persiapan sudah disiapkan, namun hingga tahun 2020 ini, BPRS Fadhilah tersebut tak kunjung beroperasi.
Penyebabnya, izin usaha yang saat ini masih terganjal di OJK RI. Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Bengkulu, Dadi Hartono menjelaskan, saat ini Pemkot Bengkulu baru mengantongi izin prinsip dari pihak OJK. Sementara untuk izin usaha sampai saat ini belum diterima. “Saat saya konfirmasi ke OJK Bengkulu, katanya memang terkendala masalah Covid 19 ini. Namun karena saat ini sudah masuk kondisi New Normal dan kita tanyakan lagi Kamis lalu, katanya masih mereka proses dan akan mereka proses secepatnya,” katanya.
Dia menambahkan, kalau memang izin usaha BPRS Fadhilah ini tidak bisa berikan dan dikeluarkan, Pemkot meminta alasan yang pasti. “Apa alasannya kalau memang tidak bisa mengeluarkan dan memberikan izin usaha tersebut. Kita meminta kejelasannya dan agar semuanya bisa jelas. Misalnya, kalau memang melanggar aturan, sehingga tidak bisa diizinkan, silakan beritahu kepada kita, agar ada kejelasan dan tidak seperti ini,” tegasnya,
Lanjut Dadi, kalau Pemkot sudah mengirimkan surat lagi kepada OJK pusat mengenai kejelasan BPRS Fadhilah ini. “Dalam surat memang tersebut kita mengatakan kalau memang tidak diberikan izin, kita dibatalkan saja. Sampai saat ini memang kondisinya masih gantung dan belum ada kejelasan, apakah diberikan surat izin usaha atau tidak diizinkan,” ujarnya.
Sambung Dadi, kalau memang diberikan izin usaha, silahkan keluarkan suratnya tersebut. Untuk pekerja yang sudah direkrut, saat ini belum bekerja karena memang BPRS ini belum beroperasi dan belum mendapatkan izin. untuk gaji mereka juga belum bisa diberikan, karena memang mereka belum bekerja dan melaksanakan tugas. Untuk SK mereka belum diterbitkan dan baru surat pengumuman kalau mereka lulus untuk bekerja.
“Saat seleksi sudah kita beritahu kepada mereka kalau bank ini masih baru berdiri, jadi salah satu syarat mendapatkan izin usaha itu tersedia dan adanya karyawan. Makanya kita menerima pegawai ini, bukan berarti mereka sudah diterima langsung diperkerjakan, karena memang kita belum tahu bank ini diizinkan beroperasi atau tidak. Tetapi kita berharap Bank ini mendapatkan izin usaha untuk beroperasi,” ungkapnya.
Kemudian, untuk semua kelengkapan adminitrasi dan perlengkapan untuk mendirikan sebuah Bank, dirinya mengaku semuanya sudah dipenuhi sesuai ketentuan. Termasuk cap, mesin hitung uang, brangkas atau tempat penyimpanan uang, CCTV, sistem atau program standar bank, pegawainya, Satpam.
“Semuanya sudah dilengkapi, karena memang kita sudah siap untuk melakukan operasi. Tinggal lagi izin, sudah dapat izin, launching, langsung beroperasi kita. Kalau untuk target operasinya, sudah mundur jauh dari target yang ditetapkan. Karena kita menargetkan awal tahun 2020 sudah beroperasi,” tutup Dadi. (jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: