Buron 6 Bulan, Tersangka Penusukan Dibekuk
BENGKULU - Seorang tersangka penusukan berinisial HA (25), warga Kelurahan Bentiring dibekuk personel Reskrim Polsek Gading Cempaka. Yang bersangkutan dibekuk di kawasan Pantai Zakat Jalan Pariwisata Bencoolen Street Kelurahan Bajak, Kecamatan Teluk Segara, Minggu (15/6) malam.
HA sempat buron selama lebih kurang 6 bulan, sejak melakukan penusukan terhadap korban, Ahmad Yusuf (32) warga Jalan Jaya Wijaya Kelurahan Dusun Besar pada 6 Januari 2020 lalu. "Saat ini sudah kita tangkap dan masih menjalani pemeriksaan intensif," kata Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjuntak, S.IK melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP. Chusnul Qomar, SH, S.IK, Senin (15/6).
Diterangkan Kapolsek, sejak kejadian tersebut tersangka ini kabur ke luar Bengkulu. Baru-baru ini, personel yang menerima laporan adanya dugaan kasus penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP tersebut akhirnya mendapatkan informasi jika HA sudah kembali ke Bengkulu.
Setelah menyelidikinya, diketahui HA sedang berada di kawasan Pantai Jakat hingga langsung dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung Panit Reskrim Polsek Gading Cempaka Ipda. Moganara. "Selanjutnya tersangka langsung kita bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan, sudah kita tahan," tegasnya.
Peristiwa penganiayaan berawal dari tersangka ini kencing sembarangan di sekitar TKP di Jalan Jaya Wijaya Kelurahan Dusun Besar. Melihat itu, korban mencoba menegurnya, namun bukannya berhenti justru membuat tersangka dan langsung menusuk korban dengan sebilah senjata tajam (sajam). (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: