HONDA

CJH Tarik Selisih Setoran Bipih

CJH Tarik Selisih Setoran Bipih

BENGKULU – Salah satu Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kota Bengkulu mengajukan penarikan selisih pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Ini dilakukan CJH setelah ada kebijakan dari Kementerian Agama (Kemenag) yang memperbolehkan penarikan selesih pelunasan setelah keputusan pembatalan keberangkatan ibadah haji.

“Ada 1 CJH Kota Bengkulu sudah mengajukan ke kantor kemenag kota untuk menarik selisih pelunasan Bipih,” kata Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu Drs. H. Ramedlon, M.Pd melalui Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kota Bengkulu Ramadan Subhi, SE, MM.

Lanjutnya, karena CJH ini hanya menarik selisih pelunasan maka CJH tersebut tetap berhak untuk berangkat haji tahun depan karena setoran awalnya sebesar Rp 25 juta tetap ada. Saat ini kantor kemenag kota masih memproses pengajuan tersebut untuk diajukan secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

“Masih dalam proses pengajuan. Nanti setelah dari kita akan diajukan lagi oleh direktur pelayanan haji dalam negeri dan umrah kepada BPKH. Setelah semua selesai, selisih angsuran itu akan langsung dikembalikan ke rekening jamaah haji tersebut,” jelas Ramadan.

Ditambahkan Kabid Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Ramlan, M.HI sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah dilunasi ole CJH untuk keberangkatan tahun 2020 bisa ditarik kembali, baik selisih maupun setoran keseluruhan.

“Hanya selisih setoran pelunasan saja yang ditarik sekitar Rp 8 juta, Jemaah tetap memiliki hak untuk berangkat tahun depan tapi tidak akan mendapat nilai manfaat dari selisih setoran ini, beber Ramlan.

Kuota keberangkatan ibadah haji untuk Provinsi Bengkulu tahun ini sebanyak 1.636 CJH. Terdiri dari 1.607 CJH reguler dari masing-masing kuota kabupaten/kota (Kota Bengkulu 307 CJH+1 lansia, Bengkulu Utara  199 CJH+1 lansia, Bengkulu Selatan 127 CJH+2 lansia, Rejang Lebong 232 CJH+ 3 lansia, Mukomuko 175 CJH+ 3 lansia, Seluma 170 CJH+1 lansia, Kaur 106 CJH+1 lansia, Kepahiang 106 CJH+1 lansia, Kepahiang 108 CJH+4 lansia, Lebong 92 CJH, Bengkulu Tengah 91 CJH) 16 CJH kuota prioritas lansia yang dibagikan kepada 8 kabupaten/kota, 11 Petugas Haji Daerah, dan 2 petugas pembimbing unsur (KBIHU).

“Sementara ini di kabupaten lain belum ada yang mengajukan serupa. Untuk paspor akan kita salurkan ke kantor kemenag kabupaten/kota. Bagi CJH yang memerlukannya boleh mengambilnya langsung ke kantor kemenag kabupaten/kota,” demikian Ramlan. (key)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: