HONDA

Tsk Curanmor Diperiksa di Lapas

Tsk Curanmor Diperiksa di Lapas

KOTA BINTUHAN – Setelah berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit motor curian beserta penadahnya, penyidik Unit Pidum Polres Kaur terus mengembangkan kasus  tersebut. Senin(15/6) penyidik memeriksa tersangka utama pencurian motor Yo (22) warga Desa Siring Agung Kecamatan Kelam Tengah, di Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu Selatan. Yo telah ditahan di Lapas karena kasus yang sama di TKP yang berbeda. Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, SH mengatakan, hasil pengembangan, polisi mendapatkan tersangka penadah motor curian Yo, yakni Su (38) warga Desa Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung. Dari tangan Su polisi berhasil mengamankan dua unit barang bukti berupa motor Yamaha Vega R dan Yamaha Mio. Dari tersangka Su, diketahui lah kalau otak pencurian motor itu adalah Yo. “Setelah kita kembangkan dari tersangka Su, ternyata asal motor semuanya dari Yo dan kita cek ternyata Yo masih jalani hukuman di Lapas. Maka langsung kita cek ternyata benar dan kita lakukan pemeriksaan. Yo kita periksa sebagai tersangka dalam kasus dua pencurian sepeda motor. Dan Su kita periksa sebagai tersangka penadah motor hasil curian,” papar Pedi Setiawan. Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan untuk BB di Muara Sahung. Setelah mencuri motor di wilayah Tanjung Kemuning, Yo sengaja membawa kabur motornya ke wilayah Muara Sahung. Karena masih termasuk wilayah perkebunan. Motor tersebut sesampainya di Muara Sahung dipreteli dan dijual dengan harga yang murah. Satu unitnya mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Motor itu digunakan untuk transportasi ke kebun kopi dan hutan. Sehingga sulit untuk ditemukan. “Terungkapnya kasus ini tidak lepas dari laporan masyarakat, yang mengetahui kalau motor tersebut hasil curian dan tersangka Su kerap menampung motor tersebut,” pungkas Pedi Setiawan. (cik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: