HONDA

Pemotongan TPG dan THR Jadi Polemik, PGRI Tanyakan Regulasi

Pemotongan TPG dan THR Jadi Polemik, PGRI Tanyakan Regulasi

BENGKULU – Pemotongan tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan hari raya (THR) untuk zakat bagi guru di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu, menimbulkan polemik. Senin (15/6) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bengkulu yang keberatan atas mekanisme pemotongan itu, mendatangi DPRD Kota Bengkulu. Kedatangan mereka untuk membahas pemotongan 2,5 persen tersebut.

Wakil Ketua II PGRI Kota Bengkulu, Nawardi menjelaskan, kalau PGRI sudah memasukkan surat ke DPRD Kota 4 Juli lalu, untuk meminta waktu hearing membahas keberatan para  guru tersebut. Sesuai jadwal, hearing akan dilakukan hari ini. Lantaran DPRD memiliki agenda lain, akhirnya hearing kemarin batal digelar.

“Yang ingin kita tanyakan karena adanya pemotongan TPG dan THR para guru sebesar 2,5 persen secara menyeluruh. Semua kawan-kawan guru ini ingin menyampaikan rasa keberatan tentang prosedur dan mekanismenya, bukan masalah zakatnya. Jadi kita mau mempertanyakan dengan DPRD dan pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Didikbud) dan Baznas,” jelasnya.

Dia menambahkan, sebelum dilakukan pemotongan TPG dan THR ini, tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada semua guru. Tiba-tiba TPG dan THR langsung dipotong. Memang sudah ada wacana pemotongan ini sebelumnya, karena sosialisasi regulasi ke guru-guru belum maksimal, sehingga waktu masuk ke rekening semuanya sudah dipotong.

“Harapan kita datang ke DPRD Kota Bengkulu ini, pertama kita meminta untuk pemotongan TPG dan THR ini dikaji ulang. Karena apakah itu termasuk penghasilan dan memang harus dipotong untuk zakat melalui Baznas. Setahu kita zakat itu merupakan amal, kalau amal ini harus diiringi dengan keihklasan. Kalau tidak ikhlas akan percuma dan tidak akan masuk surga malah masuk neraka,” tegasnya.

Menurut Nawardi, pembayaran zakat ini tidak harus dipaksakan. Kemudian kalau ada aturan atau regulasinya, juga harus dijelaskan pada guru. Sehingga pemahaman, baik itu ajaran agama maupun aturan hukumnya yang tertulis guru sehingga para guru ini bisa paham dan mengerti. Ini yang sebenarnya menjadi persoalan.

“Karena Hearing pada hari ini ditunda, maka PGRI masih menunggu jadwal kembali dari DPRD Kota Bengkulu dalam hal ini Komisi III DPRD yang menjadi mitra Didikbud dan Komisi I yang menjadi mitra Baznas,” ujarnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Jaya Marta mengatakan, setelah berkomunikasi dengan Ketua Komisi III Baidari Citra Dewi, kalau hearing akan digelar pada Senin mendatang (22/6). Komisi III juga akan memanggil Didikbud, Baznas dan PGRI dalam hearing pekan depan.

“Untuk adanya keluhan dari PGRI terkait pemotongan TPG dan THR pada guru ini, saat ini saya belum bisa berkomentar, karena kita akan menjawab dan membahas persoalan ini Senin pekan depan. Karena memang untuk menyelesaikan permasalahan ini harus kita dengar bersama keterangan dari beberapa pihak. Barulah nanti akan kita simpulkan bersama-sama tentang persoalan ini,” tutup Jaya Marta. (jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: