Akhir Juni, DPA Final
PELABAI - Tidak hanya masyarakat biasa yang merasakan dampak negatif pandemi Covid-19. Para PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong juga terdampak. Terlebih Pemkab Lebong menempuh kebijakan hanya menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS. Sementara untuk kegiatan lainnya, masih menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pascaproses realokasi dan refocusing anggaran penanganan Covid-19 diberlakukan. ''Untuk masalah DPA masih kami susun drafnya, mudah-mudahan akhir bulan ini (Juni, red) tuntas,'' kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si. Setelah draf DPA tuntas, pihaknya akan langsung melakukan pencetakan dokumen untuk kemudian dibagikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tidak dipungkirinya keterlambatan DPA karena ada miskomunikasi dengan pihak pusat. Saat BKD mengejar laporan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemotongan dilakukan secara manual untuk anggaran yang sudah di dilaporkan dengan sisa anggaran yang masih ada. ''Namun saat disondingkan dengan DPA yang terlanjur dipotong, ternyata sudah di SPj kan (laporkan, red), terpaksa dikembalikan lagi dengan cara mengambil kegiatan yang lain,'' tutur Erik. Lebih lanjut dikatakan Erik, dari APBD Lebong tahun 2020 senilai Rp 791 miliar terjadi pemotongan hingga Rp 125 miliar. Baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) hingga pemotongan kegiatan untuk refocusing anggaran dan untuk penanganan Covid-19. Termasuk adanya penurunan pendapatan lain sekitar Rp 30 miliar dampak dari pandemi Covid-19. ''Mudah-mudahan per 1 Juli, DPA sudah diterima semua OPD,'' tutup Erik.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: