HONDA

Murid SD Dicabuli Hingga Hamil, Sejak Tahun 2018

Murid SD Dicabuli Hingga Hamil, Sejak Tahun 2018

SELUMA - Sungguh bejat apa yang dilakukan seorang kakek berinisial Ra (53) warga Kecamatan Semidang Alas Maras. Betapa tidak, sejak tahun 2018 lalu, dia mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Kuntum (13) yang masih berstatus pelajar SD hingga hamil. Akibat perbuatannya itu, saat ini kakek bejat itu mendekam di sel tahanan Mapolres Seluma.

Aksi bejat itu baru terungkap Rabu (27/5) lalu sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu korban diajak orangtuanya pergi ke tukang urut. Setelah orangtuanya selesai diurut, Kuntum juga diminta orangtuanya untuk diurut. Ada yang aneh dengan perut Kuntum, tukang urut itu curiga kalau Kuntum tengah berbadan dua.

Mendengar hal itu korban langsung menangis dan akhirnya menceritakan kepada orangtuanya, kalau dia sering dicabuli tersangka. Untuk memastikan kehamilan korban, orangtuanya membawa Kuntum ke bidan untuk diperiksa. Benar saja, Kuntum dinyatakan sudah hamil 4 bulan.

Tak terima, orangtua korban sehingga langsung melaporkan tersangka ke Polres Seluma. Mendapati laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, Senin (15/6) malam.

“Jadi saat diketahui hamil, orangtua korban langsung melaporkan dan langsung kita tindaklanjuti, saat ini pelakunya telah berhasil kita amankan," sampai Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bakit Edo Suseno SH MH didampingi KBO Reskrim Ipda Andani Abadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa pelaku telah melancarkan aksi bejatnya kepada tersangka hingga tak terhitung lagi. Dimana aksinya itu telah dimulai dari tahun 2018 lalu hingga tahun ini. Sehingga pelaku sudah tidak bisa mengingatnya. Berdasarkan pemeriksaan korban, saksi dan pelaku, diketahui bahwa perbuatan tersebut terakhir dilakukan oleh pelaku bulan April lalu. Hampir tiap minggu korban dicabuli pelaku. Bahkan ada 3 kali seminggu.

“Sudah tak terhitung lagi, dimana dari keterangan pelaku dan korban sudah hampir tiap minggu, itu sejak tahun 2018 lalu,” lanjutnya.

Usai mencabuli korban, tersangka selalu memberikan uang kepada korban. Antara Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 40 ribu, Rp 50 ribu dan bahkan tersangka pernah memberi uang kepada korban sebanyak Rp 200 ribu. Perbuatan tercela yang berulangkali dilakukan oleh tersangka itu, dilakukan di belakang rumah pelaku, di kamar mandi dan di dalam kamar tersangka.

“Jadi memang dalam melakukan aksinya korban diberikan iming-iming uang, itu dilakukan diberbagai tempat, yang jelas di rumah pelaku,” terusnya.

Dari pengakuan tersangka, bahwa dirinya telah melakukan hal tersebut sejak tahun 2018 yang lalu. Namun untuk berapa dirinya telah melakukan hal tersebut, sudah tidak terhitung lagi oleh tersangka.

"Sejak tahun 2018 pak, kalau jumlahnya sudah tidak terhitung lagi," sampainya.

Dari pengakuannya, bahwa dirinya sudah mengetahui korban sudah hamil. Sehingga dirinya berusaha untuk menggugurkan kandungan korban, dengan cara memberikan korban obat penggugur kandungan.

"Iya pak saya belikan obat, kalau belinya di kota Manna. Namun tidak berhasil," imbuhnya.

Saat ini diketahui bahwa unit PPA Polres Seluma akan terus memberikan pendampingan psikologis terhadap korban mengingat usianya yang masih belia. Sedangkan untuk tersangka telah mendekam di Sel tahanan Mapolres Seluma dan dijerat dengan Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sub Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: