HONDA

Dua Bulan Asimilasi, Kembali Curi Motor

Dua Bulan Asimilasi, Kembali Curi Motor

PELABAI - Belum genap 2 bulan keluar penjara dengan status asimilasi, Bi (17), warga Kecamatan Pelabai kembali harus dijeblos ke terali besi atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Residivis pencurian dengan pemberatan (curat) itu, Senin malam (15/6) diringkus anggota Polsek Lebong Utara. Setelah Kamis dini hari (11/6) berhasil menggasak motor milik Frans Saputra (30), warga Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara.

Di tangan Bi, polisi turut mengamankan motor milik korban yang disembunyikannya di sawangan kawasan Pelabai. Atas perbuatannya, Bi terancam hukuman penjara 7 tahun sesuai jeratan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. ''Tersangka (Bi, red) mengaku sendirian dalam aksinya,'' tegas Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK melalui Kabag Ops. AKP. Rafenil Yaumil Rahman, SH didampingi Kapolsek Lebong Utara, Iptu. Danie Pamungkas Setyawan.

Motor itu dicuri Bi saat sedang terparkir di depan rumah korban. Bi semakin mudah melancarkan aksinya karena kunci kontak motor kebetulan sudah rusak sehingga Bi tinggal mendorong beberapa meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung menyalakan mesinnya. Namun di perjalanan menuju pondok kebunnya, Bi menyembunyikan motor curian itu ke semak-semak karena mogok lantaran kehabisan minyak. ''Identitas tersangka terungkap setelah kami melihat CCTV tetangga korban yang sempat merekam kejadian,'' terang Rafenil.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan Bi di sejumlah kasus curat dan curanmor lainnya. Namun kepada penyidik, Bi berdalih baru sekali inilah kembali melakukan aksi kejahatan sejak keluar dari penjara. Alasannya mencuri motor korban karena terdesak kebutuhan sehari-hari. ''Yang jelas dari rekaman CCTV, tersangka memang terlihat beraksi sendirian,'' jelas Rafenil.

Diketahui, Bi divonis 2 tahun 6 bulan atas kasus pencurian laptop tahun 2019. Seyogyanya Bi baru bebas dari hukumannya 2022, namun karena adanya kebijakan asimilasi dari pemerintah bagi para narapidana sebagai dampak pandemi Covid-19, April lalu Bi dibebaskan. Namun bukannya membenahi hidupnya, Bi justru kembali mengulangi kejahatannya. (sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: