Jatanras Polda Bengkulu Ciduk Pelaku Curas Cilik
BENGKULU - Usianya memang masih muda dan di bawah umur, namun kelakuannya sudah sama seperti orang dewasa. RRG (16) warga Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati berhasil dibekuk anggota Timsus Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu lantaran terjerat kasus pencurian dengan kekerasaan (Curas).
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Teddy Suhendyawan melalui Kasubdit Jatanras AKBP. Max Mariner, S.IK menjelaskan, saat melakukan aksinya, RRG bersama dengan rekannya berinisial Pi yang sudah lebih dulu ditangkap.
"Yang bersangkutan ini ditangkap saat sedang berada di Jalan Muhajirin, saat sedang nongkrong bersama teman-temannya," ungkap Max Mariners, Rabu (17/6).
Ditegaskannya, tersangka RRG bersama rekannya berinisial, Pi (sudah lebih dulu ditangkap) melakukan Curas pada 27 Oktober 2018 terhadap korban, Rakerdo Saptra yang sedang melintas di Jalan Pembangunan, depan Taman Budaya. Korban yang sedang berhenti di lokasi tiba-tiba disambangi oleh tersangka dan langsung ditodongkan senjata tajam jenis pisau.
Keduanya langsung merampas handphone dan sepeda motor Honda Sonic warna hitam BD 2135 WH milik korban. Akibat kejadian tersebut korban harus mengalami kerugian dengan total Rp 24,8 juta. Atas kejadian itulah, korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: