Tersangka Curas Cilik Sempat Lawan dan Todongkan Pisau ke Petugas
BENGKULU - Penangkapan terhadap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial RRG (16), warga Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati cukup dramatis. Pasalnya, di usianya yang masih di bawah umur yang bersangkutan ini sempat melawan petugas saat akan ditangkap.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Teddy Suhendyawan melalui Kasubdit Jatanras AKBP. Max Mariner, S.IK mengatakan, penangkapan terhadap RRG berawal saat pihaknya mendapatkan informasi keberadaan bersangkutan yang memang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"DPO kita itu ditangkap saat sedang nongkrong. Dia sempat melawan petugas dan mengeluarkan pisau di pinggangnya, untungnya petugas kita bisa mengatasinya," ungkap Max Mariners, Selasa (17/6).
Selain tersangka RRG, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) yakni 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam BD 2135 WH dan 1 unit handphone (HP) OPPO A39 warna rose gold beserta simcard. "Kita masih lakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka ini," ujar Max.
Diketahui sebelumnya, tersangka RRG bersama rekannya berinisial, Pi (sudah lebih dulu ditangkap) melakukan curas pada 27 Oktober 2018 terhadap korban Rakerdo Saptra yang sedang melintas di Jalan Pembangunan, depan Taman Budaya. Korban yang sedang berhenti di lokasi tiba-tiba disambangi oleh tersangka dan langsung ditodongkan senjata tajam jenis pisau. Kedua pelaku langsung membawa kabur motor dan HP milik korban. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: